Dua Kasus Habib Rizieq Naik ke Penyidikan, tapi...

Jumat, 20 Januari 2017 – 05:00 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq saat ini berurusan dengan dua kasus. Yakni dugaan pelecehan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat dan dugaan fitnah adanya lambang palu arit di lembar uang rupiah baru.

Kedua kasus itu naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA: Desakan Bubarkan FPI Semakin Ramai

Namun, ternyata naiknya status kedua kasus tersebut diakui Polri belum dengan menetapkan tersangka. Habib Rizieq sebagai terlapor masih menjadi saksi.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, memang keduanya telah masuk ke penyidikan, walau belum ada tersangkanya.

BACA JUGA: Ketua FPI: Polisi Jangan Galak ke Ulama Doang

Pasalnya, dalam sebuah penyelidikan yang paling utama itu menemukan bukti. ”Bukti bisa berupa keterangan saksi dan keterangan ahli,” jelasnya.

Bila sudah cukup bukti itu, maka status kasus bisa dinaikkan ke penyidikan dengan juga penetapan tersangkanya.

BACA JUGA: Soal Penodaan Merah Putih, FPI Buka Kasus Metallica

Tapi, penetapan tersangka itu sifatnya bisa dilakukan setelah gelar perkara dan bisa tidak. ”Semua pertimbangan penyidik,” ungkapnya.

Apakah tersangka ini akan sama sosoknya dengan terlapor? Boy mengutarakan bahwa semua itu bergantung fakta hukum.

Bila dalam penyelidikan itu diketahui ada nama baru, tentu tersangka itu bisa berbeda dengan yang dilaporkan. ”Tapi, umumnya tersangka itu pihak yang dilaporkan,” jelasnya.

Habib Rizieq sedang menjalani pemeriksaan untuk dua kasus, Boy mengatakan bahwa penyidik dari dua kasus itu tentu harus berkoordinasi.

Bila, kasusnya berbeda, tentu pemeriksaan dan sebagainya bisa dilakukan simultan. ”Tapi, kalau kasusnya sama bisa dijadikan satu,” paparnya.

Sementara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa kalau status kasus sampai ke penyidikan, tentunya barang bukti sudah lengkap. ”Lengkap semua,” tuturnya ditemui di komplek Mabes Polri kemarin.

Status kasus yang naik ke penyidikan tanpa tersangka ini, sangat berbeda dengan kasus Ahok yang langsung penetapan tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Ari memastikan bahwa semua itu hanya soal waktu. ”Kalau Ahok itu sudah penyidikan dan gelar perkara kan,” paparnya.

Dia memastikan bahwa antara satu kasus dengan kasus yang lain, Polri akan bersikap sama. Semua kasus ditangani secara professional, tidak ada yang berbeda. ”Sama saja kok,” terang mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Setia Untung Arimuladi menuturkan, memang Kejati Jabar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar terkait kasus dugaan pelecehan pancasila tersebut. ”Kami akan ikuti kasus tersebut,” ujarnya.

Dia menuturkan, Kejati akan menunggu pelimpahan berkas tahap pertama kasus tersebut. Kalau memang dirasa cukup, tentu bisa segera penuntutan. ”Kami masih menunggu,” ungkapnya. (idr)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Pembawa Merah Putih Berkaligrafi Bukan FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Habib Rizieq   FPI  

Terpopuler