Dua Kelompok Laporkan Jokowi ke Bareskrim, Bang Emrus: Lemah

Minggu, 28 Februari 2021 – 02:10 WIB
Pengamat politik Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing ikut menyoroti peristiwa kerumunan massa saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Maumere, Sikka, NTT yang terjadi pada Selasa (23/2) yang berujung pelaporan ke Bareskrim Polri, namun tak direspons polisi.

Emrus pun menyampaikan pendapatnya setelah mengikuti dan menyimak peristiwa kerumunan massa saat kunjungan Jokowi itu melalui berbagai sumber dari sejumlah media.

BACA JUGA: Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri, Begini Reaksi Gus Nabil

"Kejadian tersebut menurut saya sebagai seorang komunikolog, sama sekali bukan sepengetahuan dan keinginan presiden," kata Emrus kepada JPNN.com, Sabtu malam (27/2).

Hal tersebut menurutnya jelas tergambar dari perilaku komunikasi non-verbal Presiden Jokowi.

BACA JUGA: AIH Ditangkap Densus 88 Menjelang Salat Jumat, Ketua RT Beri Kesaksian Begini

Dengan memakai masker, Jokowi terlihat menggerak-gerakan tangannya ke arah maskernya, sebagai simbol komunikasi non-verbal yang dapat dimaknai dan bertujuan mengingatkan sekelompok masyarakat yang ada di lokasi agar tetap menggunakan masker.

"Dari simbol non-verbal tersebut, sangat jelas bahwa presiden memberi teladan kepada masyarakat agar tetap dan taat menggunakan protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19," jelas Bang Emrus.

BACA JUGA: Sebelum Diangkut KPK, Nurdin Abdullah Sempat Mencurahkan Isi Hati pada Elite PDIP

Pihaknya juga menilai tindakan melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri terkait kerumunan massa di NTT itu juga berlebihan.

Menurut dia, pihak-pihak yang melaporkan itu belum melihat secara jeli simbol non-verbal dari presiden yang mengandung makna mendalam.

"Dari aspek komunikasi, laporan ini sangat lemah dari sudut makna yang terkandung dari simbol non-verbal yang disampaikan oleh presiden. Wajar pihak kepolisian, menurut hemat saya, menolaknya," sebut Emrus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dilaporkan dua pihak ke Bareskrim Polri atas kerumunan massa di NTT tersebut.

Kedua kelompok itu adalah Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam (GPI). Namun, laporan keduanya tidak ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

"Jadi, sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono Rusdi, Sabtu.

BACA JUGA: Sepertinya Ada Upaya Mengadu Antarmenteri di Kabinet Jokowi Lewat Kisruh Partai Demokrat

Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.

"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," jelas Rusdi.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler