Dua Komisioner KPU Halteng Dilaporkan ke KPU RI

Minggu, 02 April 2017 – 10:25 WIB
Kotak suara untuk pilkada 2017. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Penyataan dua Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Tengah Muhammad Tilawah dan H. Husain Usman dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, dilaporkan ke KPU RI.

Pasalnya, pernyataan kedua komisioner KPU Halteng yang mengakui jawaban Bawaslu RI bahwa ada pelanggaran di Patani Utara itu dianggap KPU Provinsi menyalahi ketentuan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo via ponsel, Kamis (30/3).

BACA JUGA: Polri dan Bawaslu Harus Antisipasi Intimidasi Pemilih

“Kami sudah panggil mereka berdua untuk mengklarifikasi pernyataan mereka. Mereka juga sudah kami laporkan ke KPU Pusat. Nanti lihat, apa tanggapan KPU RI,” tuturnya.

Dalam klarifikasi, lanjut Syahrani, mereka mengaku bertemu dengan kuasa hukum Bawaslu RI. ”Mereka mengaku bertemu Lawyer Bawaslu RI. Tapi tujuannya saya tidak tahu persis,” katanya.

BACA JUGA: Sekjen Golkar: Ahok Berkomitmen Besar Memajukan Islam

Mantan Ketua KPU Kota Ternate ini menambahkan, Tilawah dan Husain bakal diberi sanksi jika keduanya menyalahi aturan.

”Prinsipnya kalau melanggar aturan tentunya akan diberi sanksi. Nanti kita lihat saja tanggapan dari KPU RI,” pungkasnya.(JPG/mg-01/jfr)

BACA JUGA: Sahabat Tak Hadir Saat Penetapan Paslon Terpilih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Ahok-Djarot Minta Pemegang Suket Bawa KK


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler