Sahabat Tak Hadir Saat Penetapan Paslon Terpilih

Minggu, 02 April 2017 – 08:44 WIB
Kotak suara untuk pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang telah menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2017, dua pekan lalu. Dan Senin (27/3), DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan hasil penetapan paslon terpilih. Paripurna Istimewa tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Seperti pada penetapan paslon terpilih oleh KPU Kota Kupang, Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang sebelumnya juga calon wali kota incumbent berpasangan dengan Nikolaus Fransiskus (Paket Sahabat) juga tidak hadir dalam Paripurna Istimewa di DPRD Kota Kupang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Humas Setda Kota Kupang, Jonas berhalangan hadir karena tengah menghadiri upacara pemakaman Otniel Pello (Kadis Perikanan Kota Kupang). Meski tak dihadiri Jonas, Paripurna Istimewa tetap berjalan lancar.

BACA JUGA: Tim Ahok-Djarot Minta Pemegang Suket Bawa KK

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loude saat membacakan pengumuman hasil penetapan paslon terpilih. Menurutnya, paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang adalah pasangan nomor urut 1, Dr. Jefirston Riwu Kore dan dr. Hermanus Man dengan perolehan suara sebanyak 87.160.

Pengumuman tersebut didasarkan pada keputusan KPU Kota Kupang Nomor 60/KPTS/KPU-Kota.018.434078/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilwalkot 2017.

BACA JUGA: Ahok: Cagub Gak Bisa Pecat Gubernur

Dalam Paripurna Istimewa itu pula, Yeskiel juga mengumumkan tanggal berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2012-2017.

Yeskiel menyebutkan, masa jabatan Jonas dan Herman akan berakhir pada 1 Agustus 2017 mendatang. Sebab keduanya dilantik oleh Gubernur NTT atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI pada 1 Agustus 2012.

BACA JUGA: Tim Ahok-Djarot Beri Honor Ke Ketua KPUD dan Bawaslu

“Diumumkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang masa jabatan 2012-2017 akan berakhir pada 1 Agustus 2017,” sebut Yeskiel.

Wali Kota terpilih, Jefri Riwu Kore kepada wartawan usai Paripurna Istimewa, mengatakan, dia dan dr. Herman punya tanggung jawab besar untuk membalas kepercayaan yang diberikan masyarakat Kota Kupang. Tanggung jawab dimaksud yakni membuat hal yang terbaik bagi Kota Kupang demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami punya tanggung jawab untuk bikin Kota Kupang lebih bagus,” ujar mantan anggota DPR RI ini.

Menyinggung soal jadwal pelantikan, Jefri mengaku belum mengetahui sama sekali. Yang pasti, mereka akan mengikuti aturan atau jadwal yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak tahu sama sekali. Kami ikut aturan saja. Yang jelas, pelantikan pasti sesudah tanggal 1 Agustus 2017,” tutup Jefri.(JPG/r2/aln)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamasya Al Maidah untuk Mengawasi Pilkada DKI


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler