Dua Konsultan Transjakarta Digarap Kejagung

Kamis, 12 Juni 2014 – 20:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggarap dua saksi dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, Kamis (12/6).

Mereka adalah Direktur PT MRA Sinergie Bersama Moh. Nuryulianto dan Direktur Ary Zulfikar dan Partner, Ary Zulfikar.

BACA JUGA: Bongkar Kasus Transjakarta, Jokowi Mengaku Setor Dokumen ke KPK

Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana mengatakan kedua saksi yang hadir sekitar pukul 11.00 WIB dicecar soal keberadaan perusahaan mereka yang ditunjuk sebagai konsultan.

"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis keberadaan perusahaan saksi-saksi yang ditunjuk sebagai konsultan yang melakukan pengkajian dan legal opinion atas draft perjanjian kontrak," kata Tony, Kamis (12/6).  

BACA JUGA: Perbaikan Jalur Mudik Ditarget Kelar H-15

Seperti diketahui, pada Senin (9/6), dua saksi Direktur Ary Zulfikar dan Partners, Ary Zulfikar serta Direktur PT Mira Sinergie Bersama, Moh Nuryulianto tak hadir tanpa memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka yakni, bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
     
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Nasib Istri Jenderal di Tangan Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Timur Tertinggi Penderita HIV/AIDS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler