Nasib Istri Jenderal di Tangan Polisi

Kamis, 12 Juni 2014 – 08:45 WIB

jpnn.com - BOGOR – Berkas perkara istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang, Mutiara Situmorang belum tuntas juga. Nasibnya kini berada di tangan kepolisian.

Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mempersoalkan tersangka dan barang bukti yang masih berada di Polres Bogor Kota, sehingga berkasnya belum bisa dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Jika dalam dua bulan tak lengkap juga maka perkaranya tidak akan sampai ke meja hijau.   
    
Kejari mendesak Polres Bogor Kota segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus penyekapan, penganiayaan, dan perdagangan manusia terhadap 16 pekerja rumah tangga itu.

BACA JUGA: Jakarta Timur Tertinggi Penderita HIV/AIDS

 

"Kami masih menunggu kepolisian menyerahkan barang bukti. Saat ini, berkas perkara yang bersangkutan telah P-21," kata Kajari Kota Bogor, Yudi Sutoto kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.

BACA JUGA: Nonton Bokep, Dua Anggota PPK Terancam Dipecat

Orang nomor satu di jajaran Korps Adhyaksa Kota Bogor ini mengatakan, belum diserahkannya barang bukti ke kejaksaan, membuat penanganan kasus itu terkatung-katung.

"Bagaimana kejaksaan mau bertindak bila kepolisian belum menyerahkan barang buktinya," keluh Yudi.
    
Yudi mengungkapkan jika dalam dua bulan ke depan Polres Bogor Kota tak menyerahkan barang bukti dan tersangka, maka pihaknya akan mengembalikan berkas itu kepada kepolisian.
    
“Berkas perkara tanpa barang bukti hanya menambah sampah berkas di kejaksaan. Bila kinerja kepolisian dinilai kurang baik, kami dapat melaporkan permasalahan ini ke instansi kepolisian yang tertinggi untuk dievaluasi. Begitu pula kepolisian terhadap kejaksaan," tegasnya.
    
Dukungan agar Kajari Bogor melaporkan ke instansi kepolisian yang lebih tinggi itu dikemukakan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR), Sugeng Teguh Santoso.

BACA JUGA: Ribuan Bajaj Bakal Berparade Demi Jokowi-JK

"Kami mendukung itu. LBH KBR juga akan membuat laporan pada kapolda Jawa Barat terkait masalah ini," ungkapnya.
    
Menurut dia, penyerahan perkara yang lambat dapat menghalangi pengungkapan kasus kejahatan yang terjadi. "Justice delay, justice deny," tukasnya.

Soal ini, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama membantah keras jika disebut lambat menangani permasalahan itu. Pihaknya terus berupaya maksimal untuk membereskan permasalahan itu supaya dapat masuk ke pengadilan.

"Pengumpulan barang bukti dan berkas perkara itu melalui serangkaian proses panjang, dan sifatnya tidak instan. Kami sedang berupaya maksimal," paparnya.
    
Dia menegaskan akan menyerahkan seluruh barang bukti kepada kejaksaan pada Kamis (12/6), agar dapat dilanjutkan ke pengadilan. "Penyidik kami yang akan mengantarkan seluruh barang bukti itu," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, tersangka Mangisi Situmorang didakwa pasal berlapis atas kasus penyekapan, penganiayaan, dan perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tik/c)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Bajaj Bakal Berparade Demi Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler