Dua Kriteria Utama PNS yang Bakal Kena Rasionalisasi

Senin, 07 Maret 2016 – 12:50 WIB
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA  - Pemerintah berencana melakukan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap. Dari jumlah yang ada saat ini, yakni 4.517 juta orang, akan dipangkas hingga menjadi 1,3 juta.

Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono memastikan yang terkena rasionalisasi akan dipensiundinikan. Mereka akan diberi pesangon untuk modal usaha.

BACA JUGA: Yuk Salat Gerhana, Begini Caranya...

"Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak," ujar Bambang.

Sasaran yang kemungkinan besar terkena program ini adalah:

BACA JUGA: Penanganan Bencana dan Pemadaman Kebakaran Urusan Wajib Pemerintah

Pertama, para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA., SMP dan SD. ‎Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang.

BACA: Jumlah PNS Pusat yang Layak Dipangkas

BACA JUGA: Tempat Ini Bakal Jadi Rumah Baru Labora Sitorus

BACA: Rasionalisasi PNS Bisa Bikin Ribut

Kedua, PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," katanya. (sam/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Orang-orang Penting versi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler