Dua Kubu Beda Pendapat, KPU Siap Eksekusi Putusan Panwas

Senin, 07 November 2016 – 08:20 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot 2017 di hari keempat yang digelar di Aula Wisma Harapan Baik Kayu Putih, Jumat (4/11), minggu lalu tidak berhasil menemui jalan damai. Pasalnya, pihak pemohon (Paket Firmanmu) dan pihak termohon (KPU Kota Kupang) tetap mempertahankan petitum yang telah mereka sampaikan pada musyawarah sebelumnya.

Pantauan Timor Express (Jawa Pos Group), calon Wali Kota Kupang, Jefritson Riwu Kore hadir menyaksikan jalannya musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot. Musyawarah diawali dengan pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon berdasarkan fakta yang mereka peroleh selama musyawarah berlangsung.

BACA JUGA: KPU Ajukan Rp 2 Miliar untuk APK

Usai pembacaan kesimpulan, Pimpinan Musyawarah, Germanus Atawuwur didampingi Ismail Manoe dan Noldi Tadu Hungu mempersilakan kedua kubu untuk berdiskusi secara kekeluargaan. Diskusi tersebut diharapkan muncul jalan damai.

“Sengketa ini mungkin tidak berhenti di sini, karena bisa jadi akan lanjut ke PTUN. Tapi masih ada ruang untuk kita diskusi secara kekeluargaan. Siapa tahu ada jalan damai yang bisa mengakhiri sengketa ini,” ujar Germanus.

BACA JUGA: Banyak Isu Krusial di RUU Pemilu, tapi Waktu Mepet

Namun, dalam diskusi, kedua kubu justru mempertahankan pendapatnya masing-masing. Penasihat hukum Firmanmu, mengajukan perdamaian bersyarat.

Menurut mereka, dengan melakukan pembatalan SK mutasi 41 pejabat, Jonas Salean telah mengakui pelanggarannya atas ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, mereka akan berdamai, asalkan KPU Kota Kupang menggugurkan Jonas Salean sebagai peserta Pilwalkot 2017.

BACA JUGA: Pak Kiai Ajak Santri Jaga Kedamaian Pilkada DKI

“Batalkan pencalonan Yonas, maka kita berdamai. Jika tidak, maka dengan sangat menyesal, kami tidak akan mencabut permohonan kami,”tegas John Rihi yang dalam musyawarah didampingi Lorensius M. Man, Stefanus Matutina, Nikolaus Ke Lomi, Novan E. Manafe, Mario A. Lawung dan Yupelita Dima.

Seakan tak mau kalah, pihak termohon juga menawarkan perdamaian bersyarat. Mereka bersedia berdamai, asalkan pemohon mencabut permohonannya yang menjadi obyek sengketa dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot. Sebab dengan mencabut permohonan pemohon, Paket Firmanmu juga tetap menjadi peserta Pilwalkot 2017.

“Jangan mau hanya satu calon saja. Biarlah mereka bertarung. Yang menang, itulah walikota dan wakil walikota kita. Di dalam firmanmu, kita sahabat sejati,” tandas Yanto Ekon didampingi rekannya, Melkianus Ndaomanu serta Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo dan Komisioner, Fredrik Lodowyk.

Mendengar argumentasi dari kedua kubu, Pimpinan Musyawarah akhirnya bersepakat untuk memberikan keputusan akhir pada 7 November 2016 mendatang. Sebaliknya, kedua kubu juga sepakat untuk menyerahkan semua keputusan kepada Panwas.

"Kalian sudah sepakat untuk tidak bersepakat. Maka, suka atau tidak, senang atau tidak, kami akan berusaha memberikan keputusan seadil-adilnya pada 7 November mendatang. Apabila keputusan kami dirasa merugikan salah satu pihak, maka sengketa ini bisa berproses terus sampai ke PTUN,” ungkap Germanus Atawuwur.

Sementara Komisioner KPU Kota Kupang, Fredrik Lodowyk mengatakan musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot 2017 kian menarik. Pasalnya, apabila Panwas dalam keputusannya, meminta KPU Kota Kupang untuk menggugurkan Jonas Salean, maka KPU Kota Kupang akan terima dan menindaklanjutinya.

“Yang namanya keputusan Bawaslu atau Panwas, kami harus tindaklanjuti. Kecuali hanya rekomendasi. Bisa diterima, bisa juga tidak. Tapi ketika kami menggugurkan Jonas, maka dampak hukumnya bukan lagi kami yang tanggung,” ujar Fredrik usai musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot.(JPG/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petahana Paling Kaya, Ahmad Dhani Nomor Dua...Tajir Banget!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler