jpnn.com - JAKARTA - Dua kubu di internal Partai Golongan Karya (Golkar) sudah menetapkan juru runding. Namun, nuansa pesimistis sudah muncul sebelum para juru runding itu bertemu. Kubu Partai Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Bali menilai, penyelesaian melalui pengadilan jauh lebih konkret dan punya kepastian hukum daripada perundingan.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil munas Bali Bambang Soesatyo menilai, kecil kemungkinan jalan islah melalui tim perundingan kedua pihak menemukan kata sepakat. Dia pesimistis karena dinamika dan perkembangan kedua pihak menunjukkan belum adanya semangat untuk mencapai penyatuan kembali melalui perundingan.
BACA JUGA: Saksi Beber Budi Antoni Ingin Berikan Rp 5 Miliar kepada Muhtar
"Jalan terbaik, menurut saya, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masing-masing pihak merasa benar sendiri, ya jalur hukum melalui pengadilan," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pengadilan bisa melakukan pembuktian berdasar dokumen yang ada. Dengan begitu, akan diketahui proses munas Partai Golkar mana yang sah berdasar ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai dan UU Parpol. Proses pengadilan lebih menjamin adanya pemeriksaan dokumen lengkap daripada yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Mendagri Bantah Berhentikan Rachmat Yasin dengan Hormat
"Karena Kemenkum HAM tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data munas Bali dan munas Jakarta tersebut ke publik, maka di pengadilan sangat dimungkinkan data-data dan dokumen munas dibuka secara transparan," ujar sekretaris Fraksi Partai Golkar itu.
Bambang menilai, melalui pengadilan, publik bisa melihat kepengurusan DPP mana yang lengkap. Bambang menyebut munas Bali memiliki dukungan 34 DPD I Partai Golkar dan lebih dari 400 DPD II Partai Golkar se-Indonesia serta 10 organisasi yang ikut mendirikan dan didirikan Partai Golkar.
BACA JUGA: Ganti Rugi Lapindo Terbayarkan, Gubernur Jatim Puji Pemerintah
"Kepengurusan hasil munas Bali dilengkapi dukungan dan pengakuan secara tertulis sekaligus pernyataan penolakan terhadap munas Jakarta yang ditandatangani perwakilan 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II Partai Golkar se-Indonesia," terang dia.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Komunikasi, Informasi, dan Penggalangan Opini versi munas Jakarta Leo Nababan mengatakan bahwa pihaknya enggan menggunakan mahkamah partai untuk islah. Sebab, menurut dia, mahkamah partai di kepengurusan Ical sudah mati.
"Karena kepengurusan Ical sudah dinyatakan demisioner saat munas Bali dan munas Ancol. Jadi, mahkamah partai juga ikut demisioner," jelasnya.
Sebagai gantinya, Agung sudah menunjuk tim khusus yang berisi lima orang. Mereka adalah Yoris Raweyai, Priyo Budi Santoso, Agun Gunanjar Sudarsa, Andi Mattalatta, dan Ibnu Munzir. Tugas lima orang itu adalah berunding dengan pihak Ical.
Leo mengaku bahwa pihaknya siap islah. Namun, Ical harus menampung lima poin persyaratan yang diajukan Agung. Poin-poin tersebut cukup berat untuk dipenuhi lantaran harus kembali sesuai dengan visi politik Partai Golkar yang selama ini diubah Ical. Antara lain, mendukung pilkada langsung lewat Perppu Pilkada serta pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Selain itu, Golkar diminta keluar dari Koalisi Merah Putih. Poin keempat adalah pemilu secara proporsional terbuka dan poin kelima mendukung pemerintahan.
"Jadi, kesepakatan kami tidak terkait pembagian jabatan dan urusan personalia, namun lebih pada visi politik," terangnya.
Leo melanjutkan, jika langkah perdamaian tidak bisa dicapai, jalan satu-satunya adalah penyelesaian lewat meja hijau. Saat ini kubu Ical sudah melakukan persiapan ke persidangan dengan menyewa jasa pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril akan bertindak sebagai kuasa hukum mereka. Leo menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menunjuk pengacara yang ahli hukum. Yakni, Todung Mulya Lubis dan Adnan Buyung Nasution.
"Kami yakin akan menang," ungkapnya. (bay/aph/c11)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Putuskan Talangi Hutang Lapindo Rp 781 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi