Mendagri Bantah Berhentikan Rachmat Yasin dengan Hormat

Jumat, 19 Desember 2014 – 00:57 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah dirinya telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dengan mencantumkan kalimat diberhentikan secara terhormat.

“Enggak ada itu keputusan pemberhentian dengan hormat,” tegasnya di Gedung Kemendagri, Kamis (18/12) malam.

BACA JUGA: Ganti Rugi Lapindo Terbayarkan, Gubernur Jatim Puji Pemerintah

Tjahjo menegaskan Kemendagri sepenuhnya mendukung setiap upaya-upaya pemberantasan korupsi. Karena itu sangat tidak mungkin dalam surat putusan dicantumkan diberhentikan secara terhormat. Lagi pula, surat pemberhentian akan diterbitkan setelah status hukum Rachmat Yasin berkekuatan hukum tetap.

“Kalau keputusan pengadilan sudah incraht, itu kita berhentikan. Kita tidak akan melakukan pembelaan apalagi kalau tertangkap tangan,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Putuskan Talangi Hutang Lapindo Rp 781 Miliar

Meski begitu, Tjahjo mengaku akan mengecek terlebih dahulu, apakah telah terjadi kesalahan penulisan pada surat keputusan.

“Kita cek dulu-lah. Kalau ada salah kalimat pasti akan kita koreksi. Tapi saya kira dari yang kita terbitkan, sepertinya tidak ada,” katanya.

BACA JUGA: Yuddy Minta Jumlah PNS yang Akan Pensiun Dihitung

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, juga mengatakan hal yang sama.

“Yang pasti akan kita cek dulu-lah. Tapi kalau enggak salah, itu beliau mengajukan surat pengunduran dirinya kan sebelum ada putusan pengadilan,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Pemerintah Tekan Pengeluaran Buruh untuk Dongkrak Kesejahteraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler