jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya membayar ganti rugi pada warga korban luapan lumpur. Jumlah ganti rugi itu sebesar Rp 781 miliar di dalam area terdampak. Hal ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam (18/12). Keputusan ini diambil setelah Lapindo menyatakan tak lagi mampu membayar.
"Karena Lapindo sudah menyatakan tidak ada kemampuan lagi untuk melunasi atau membeli tanah itu. Diputuskan oleh rapat tadi, pemerintah akan membeli tanah itu Rp 781 miliar," kata Basuki.
BACA JUGA: Yuddy Minta Jumlah PNS yang Akan Pensiun Dihitung
Menurut Basuki, pembayaran utang Lapindo itu akan menggunakan pos BA99 (dana taktis) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2015. Meski demikian, ujarnya, pemerintah mengharuskan Lapindo tetap melunasi kewajibannya itu. Sebab, pemerintah juga turut menyita seluruh aset Lapindo sebagai jaminan. Pemerintah memberi waktu empat tahun agar perusahaan milik keluarga Bakrie itu melunasinya.
"Nanti kalau sudah diberikan semua kepada pemerintah, Lapindo diberi waktu 4 tahun. Jadi kalau mereka bisa melunasi 781 miliar kepada pemerintah, maka tanah itu dikembalikan kepada Lapindo. Kalau tidak, maka semua disita," tegas Basuki.
BACA JUGA: Dorong Pemerintah Tekan Pengeluaran Buruh untuk Dongkrak Kesejahteraan
Menurutnya, itu solusi paling tepat yang dapat diambil pemerintah saat ini sehingga ada rasa keadilan untuk masyarakat yang sudah menunggu cukup lama. Keputusan ini, lanjut Basuki, juga telah disepakati oleh CEO Lapindo Brantas Nirwan Bakrie.
"Saya sudah telepon Pak Nirwan. Beliau setuju. Beliau akan segera menindaklanjuti secara formal dengan Jaksa Agung mestinya untuk surat kuasa jual," tandas Basuki. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ketua MA Tegaskan Putusan Perkara TPI Sudah Bisa Dieksekusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2014, DKPP Sudah Pecat 171 Penyelenggara Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi