JAKARTA -- Meski proses persidangan gugatan sengketa hasil pilpres 2009 masih berlangsung, kedua kubu sudah menggelar perang urat sarafKubu pelapor, yang diwakili tim advokasi pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, haqul yakin bakal memenangkan sengketa ini karena mengantongi bukti-bukti valid
BACA JUGA: Massa NTT Tolak Pemindahan Komodo
Sebaliknya, pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengklaim bukti-bukti sanggahan yang disodorkan ke MK lebih valid dibanding bukti milik pelapor.Usai menghadiri persidangan perdana di gedung gedung MK, Selasa (4/8), Ketua Tim Advokasi Mega-Prabowo Gayus Lumbuun menjelaskan, bahwa mestinya suara yang diperoleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono bukan 60,7 persen sebagaimana hasil hitungan KPU
BACA JUGA: MK Tolak Keberatan Mega-JK
Kami bisa membuktikannya bahwa pasangan itu hanya mendapat 48 persenDisebutkan Gayus, dengan perbedaan hitungan itu berarti ada selisih sekitar 28 juta
BACA JUGA: Pendukung Mega Gelar Aksi di MK
Namun demikian, dia mengakui, hakim MK-lah yang akan menguji bukti-bukti itu di persidangan nanti"Biar hakim yang memutuskanJangan mendului pengadilanKami mempunyai bukti yang diperlukan nanti," urainyaSelain bukti, pasangan Mega-Pro juga menunjukkan keseriusannya mengajukan gugatan, dengan membawa saksi yang jumlahnya 105 orangPengacara senior itu pun yakin, gugatannya bakal dimenangkan oleh hakim MKDengan catatan, katanya, MK bersikap netral dan tidak terjamah oleh intervensi kekuatan politik mana pun.
Sementara, pihak KPU juga tidak kalah untuk mengumbar moveAnggota KPU Syamsul Bahri menyatakan, data yang dimilikinya lebih valid karena berdasarkan hasil perhitungan suara secara manual"Bukti yang kami bawa adalah data yang merupakan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual," ujar Syamsul di tempat yang sama
Dia menjelaskan, dalam persidangan nanti data-data yang diajukan KPU sudah tentu akan disandingkan dengan data-data dari pihak penggugat, yakni pasangan Mega-Pro dan JK-WirantoSikap KPU mendapat dukungan dari kubu SBY-BoedionoKetua DPP Demokrat Ruhut Sitompul yang hadir di persidangan mengajak semua pihak menghargai kerja KPUDia pun menyatakan, rasanya tidak mungkin majelis hakim MK bakal mengabulkan gugatan sengketa pilpres ini"Menurut saya, tidak ada dasar hukum untuk dilakukannya pemilu ulang," tandas Ruhut(sid,sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Terjepit, Asisten Masinis KA Pakuan Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi