jpnn.com, JAKARTA - Dua kubu yang mengklaim pengurus sah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sama-sama melayangkan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua pihak yang merasa sebagai pengurus PKPI itu adalah kubu AM Hendropriyono dan Haris Sudarno.
"Pokok-pokok pengaduan yang disampaikan (PKPI kubu Haris Sudarno,red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Bawsalu Abhan saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (15/11) malam.
BACA JUGA: Jumlah TPS di Pilkada Bekasi Diprediksi Capai 3 Ribu Lebih
Untuk diketahui, PKPI kubu Haris sebelumnya mengadu ke Bawaslu karena pendaftarannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasan penolakan KPU karena permohonan PKPI kubu Haris tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Pegangan KPU adalah PKPI yang mengantongi surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sedangkan PKPI yang diakui Kemenkumham adalah kubu AM Hendropriyono.
BACA JUGA: Yusril Optimistis PBB jadi Peserta Pemilu 2019
Abhan menuturkan, keputusan KPU tersebut sudah tepat. Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, pengurus parpol yang sah adalah yang memiliki SK dari Kemenkumham.
Sementara kubu Hendropriyono mengadu ke Bawaslu setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat awal. Sebab, dokumen kepengurusan yang diserahkan tidak sesuai kebijakan yang diambil oleh KPU, yaitu melampirkan data yang diunduh pada sistem informasi partai politik (Sipol) pada laman KPU.
BACA JUGA: Bang Rhoma Optimistis Partai Idaman Lolos Pemilu 2019
Terhadap pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian memutuskan untuk memerintahkan KPU menerima pendaftaran PKPI kubu Hendropriyono. Pasalnya, Bawaslu menilai Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Karena itu Bawaslu menganggap Sipol bukan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu. "Pada subtahapan pendaftaran parpol, KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran, sekaligus mensyaratkan PKPI tidak dilakukan penelitian administrasi berdasarkan Pasal 176 dan 177 UU Pemilu," pungkas Abhan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran PKPI
Redaktur & Reporter : Ken Girsang