jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendrorpiyono menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Dengan adanya perintah ini, maka proses pendaftaran PKPI dapat kembali diproses di KPU, untuk nantinya memasuki tahapan verifikasi faktual pada Desember mendatang.
BACA JUGA: Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini
Setelah itu barulah diputuskan apakah PKPI memenuhi syarat menjadi peserta pemilu atau tidak.
"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Nomor 72017 tentang Pemilu," ujar Ketua Komisioner Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11).
BACA JUGA: Sebaiknya KPU dan Bawaslu Tak Banyak Bicara
Menurut Abhan, ada beberapa pertimbangan pihaknya memutuskan menerima pengaduan PKPI. Antara lain, PKPI pada dasarnya telah memenuhi prosedur pendaftaran.
Pengutamaan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran bagi PKPI, tidak mendasar.
BACA JUGA: Verifikasi Administrasi 14 Parpol Rampung
"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu, sehingga Sipol bukan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu. Pada subtahapan pendaftaran parpol, KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran, sekaligus mensyaratkan PKPI tidak dilakukan penelitian administrasi berdasarkan Pasal 176 dan 177 UU Pemilu," ucapnya.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan yang ada, Bawaslu menilai keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, cacat prosedur.
Karena itu kemudian menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.
"Untuk itu Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata Abhan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI secara fisik dan memerintahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Ini Semacam Doa Sapu Jagat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang