jpnn.com, BINJAI - Dua kurir sabu-sabu seberat 70 kilogram bernama Ali dan Andi divonis berbeda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3).
Ali, 54, warga Desa Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat ini lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim memvonisnya 19 tahun penjara. Sementara temannya, Isnardi alias Andi, 63, warga Desa Securai Utama, Kecamatan Babalan, Langkat, dalam sidang terpisah, divonis mati.
BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah
Sebagaimana dilansir Sumut Pos di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3), Ali terlihat lebih dulu menjalani sidang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat melawan hukum. Terdakwa melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa Ali divonis 19 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy didampingi hakim anggota Tri Syahriawani dan David Simare-mare.
BACA JUGA: Abang Ipar Sering ke Rumah Mertua, Ternyata Cuma Modus, Bunga Kini Berbadan Dua
Selama masa persidangan, majelis hakim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan, sedikitnya 3 orang. Menyikapi vonis ini, penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir.
Selanjutnya, giliran Isnardi alias Andi menjalani persidangan di ruang yang sama. Jika Ali divonis 19 tahun penjara, Andi mendapat hukuman lebih berat lagi yakni hukuman mati, sesuai tuntutan JPU.
BACA JUGA: Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online
“Terdakwa Isnardi alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat. Terdakwa divonis pidana mati,” kata Dedy.
“Barang bukti mobil dirampas dan narkotika dimusnahkan,” tambah majelis.
Mendengar putusan mati ini, Andi terlihat santai saja. Raut wajahnya tidak terlihat sedih ataupun kecewa. Menyikapi putusan majelis hakim ini, penasehat hukum Andi dan JPU Benny juga mengaku masih pikir-pikir.
Diketahui, Ali dan Andi disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Keduanya dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Binjai Timur, dalam perjalanan mengantar sabu-sabu dari Babalan menuju Tebingtinggi dengan mobil pikap Grandmax BK 8025 PK. (ted)
Redaktur & Reporter : Budi