Dua Legislator Banten segera Diadili

Senin, 28 Maret 2016 – 17:14 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka suap pembahasan APBD Banten 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten, anggota DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satria Santosa, segera disidang. 

Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas kedua tersangka itu lengkap alias P21. 

BACA JUGA: Warning untuk Deny Cagur agar Siap-Siap Digarap Polisi

Bahkan, Senin (28/3), penyidik KPK sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, ke jaksa penuntut umum. 

"Hari ini tahap dua untuk tersangka TSS dan SMH," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/3). 

BACA JUGA: Awas, Etnis Minoritas dari Tiongkok Bantu Kelompok Santoso

Jaksa KPK punya waktu 14 hari menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, keduanya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. 

Sebelumnya, berkas tersangka penyuap yakni Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, sudah dinyatakan lengkap pasa 28 Januari 2016. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Fraksi Gerindra: Pustaka DPR Perlu, Tapi...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Serius Mau Lanjutkan Hambalang? Ini Saran KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler