Dua Lelaki Ini Sudah Bikin Resah Warga, Langsung Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juni 2022 – 00:32 WIB
MU dan KM ditangkap Polres Serang gegara kedapatan transaksi jual beli kupon togel. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap dua buruh harian lepas yang kedapatan menjadi penjual dan pembeli kupon judi togel.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan kedua pelaku berinisial MU (43) dan KA (50) ditangkap di pos ronda Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kamis (22/6) malam.

BACA JUGA: Judi Togel Makin Canggih, Pemenang Diumumkan Lewat YouTube

Menurut dia, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Sebab, pelaku menggunakan pos ronda untuk transaksi jual beli kupon togel.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel,” ujar Dedi dalam siaran persnya, Senin (27/6).

BACA JUGA: Pendeta Mengeluh dan Curiga Ada Bos Togel Memberi Jatah ke Polisi

Berbekal dari laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

Lalu pada pada Kamis (22/6) malam tim menangkap kedua tersangka di lokasi

BACA JUGA: Kejari Serang Ternyata Sudah Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

"Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 21.30 saat tengah melakukan transaksi di pos ronda,” kata Dedi.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu buku rekapan serta uang taruhan sebanyak Rp 263.000

“Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Serang," jelas Dedi.

Kepada polisi, tersangka MU mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel.

“Kalau dari informasi warga sudah lama, tetapi pengakuan tersangka baru mulai April berbisnis togel,” kata Dedi.

Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, sebab sesuai arahan pimpinan, pihaknya tidak menoleransi dan akan menindak tegas pelakunya.

Untuk MU dan KM, keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkas Dedi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Minyak Goreng Curah Ilegal di Tangerang Ditangkap, Pelaku Ternyata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler