Dua Mahasiswa Otaki Penipuan

Kamis, 21 Juli 2011 – 05:15 WIB

JAKARTA - Usai sudah aksi tipu-tipu yang dilakukan Nasrullah, 26 dan Jusman, 24Setelah beroperasi selama dua tahun dan berhasil memangsa ratusan korban dengan kerugian lebih dari Rp 300 juta, akhirnya kawanan penipu bermodus kupon  undian berhadiah yang disisipkan ke dalam kemasan kopi sasetan dibekuk polisi dari Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya

BACA JUGA: Polres Pidie Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja



Selain menipu dengan memasukkan kupon undian berhadiah ke dalam kemasan kopi sasetan, keduanya juga menipu para korbannya dengan cara menawarkan berbagai jenis ponsel dengan harga murah melalui toko online palsu via Facebook
Dua pelaku yang mengaku mahasiswa semester XII Fakultas Olah Raga jurusan Kesehatan dan Rekreasi, Universitas Negeri Makassar (UNM) ini beroperasi dengan menjalankan dua toko online palsu.

Dua toko online palsu itu yakni Chichio Shop dan Noviansyah Cellular Shop

BACA JUGA: Tiga Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat

Walau beroperasi dari Makassar, Sulawesi Selatan, tapi korban kawanan penipu itu berasal dari sekitaran Jakarta
”Awalnya kami banyak dapat laporan penipuan hadiah kopi sasetan

BACA JUGA: Pasutri Kompak Gunakan Narkoba

Kedua pelaku terdeteksi di MakassarTernyata keduanya juga penipu penjualan ponsel via Facebook,” terang Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan Rabu (20/7).

Dia juga mengatakan, kedua pelaku dibekuk di Warnet Vhita Net Jalan Bun, No 10 RT 02/01, Tamalan Rea, Makasar, Sulawesi Selatan tiga hari lalu”Saat kami bekuk keduanya sedang menawarkan dagangan ponsel (telepon selular, Red) fiktif lewat akun facebookKepada kami kedua pelaku juga mengaku selain sebagai mahasiswa juga pengurus HMI (Himpunan Mahasiswa Islam, Red) dikampusnya,” bebernya. 

Hermawan juga mengatakan, modus penipuan kupon undian keduanya datang ke JakartaLalu membeli kopi sasetan merek ABC Moca dalam jumlah banyakLalu kupon undian berhadiah palsu dimasukkan keduanya di bungkus kopi”Kupon-kupon palsu itu seakan-akan dimenangkan korban  setelah membuka kopi sasetan itu,” ujar  HermawanKeduanya menyilet kopi sasetan lalu memasukkan kupon dan surat keterangan palsu untuk meyakinkan korbannya, kopi sasetan lalu dilem kembali

”Kopi-kopi kemasan yang di beli para tersangka itu lalu dijual kembali ke warung-warung kecil di sekitaran JakartaSetelah itu, keduanya kembali ke Makasar  menunggu para korban menghubungi mereka,” jelas Hermawan lagiUntuk meyakinkan korbannya, kupon dibubuhi  logo kopi ABC, surat keterangan polisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya dan surat keterangan palsu dari manajemen kopi ABC, PT Santos

Dalam surat keterangan itu pelaku juga mencantumkan nomor ponselnya supaya dihubungi korbanMenurut Hermawan, nomor ponsel dari jenis operator tertentu yang seakan-akan nomor tersebut memang di Jakarta”Biasanya korbannya menghubungi nomor ponsel yang dicantumkan pelaku untuk mengkonfirmasiLalu oleh pelaku diminta mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran pajakTapi hadiahnya bohong,” ungkapnya lagi.

Sedangkan untuk modus toko online palsu di akun facebook, kedua mahasiswa satu jaringan itu menawarkan berbagai ponsel dengan harga ”miring”Keduanya berdalih kalau harga ponsel yang dijualnya murah karena black market alias selundupanYang ditawarkan adalah Blackberry Gemini, Blackberry Storm dan iPadUntuk Blackberry Gemini dijual Rp 1,4 juta

Dari modus facebook ini korbannya juga cukup banyakDalam dua tahun beraksi kedua pelaku berhasil menjerat lebih seratus korban”Untuk membeli ponsel black market itu pelaku mensyaratkan uang pembayaran harus ditransfer dulu baru kemudian barangnya dikirimPadahal barang pesanan tidak akan dikirim karena memang tidak ada,” tukasnya.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 8 unit ponsel berbagai merek, 1 unit laptop Toshiba, 1 modem, 1 flashdisk, 2 buku tabungan Bank BRI, 2 kartu ATM BRI, 1 ATM BNI, puluhan saset kopi bubuk ABC Moka dan kupon palsu”Kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Hermawan lagi.(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Unit Komputer Dicuri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler