jpnn.com - jpnn.com - Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Numan Abdul Hakim dan Rindoko Dahono Wingit mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/2).
Keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
BACA JUGA: KPK Panggil Bekas Anggota DPR Terkait Kasus E-KTP
“Dua mantan anggota DPR ini tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (1/2).
KPK memang gencar memeriksa mantan maupun anggota DPR aktif dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Beberapa nama sebelumnya sudah pernah digarap.
Namun, dua mantan legislator hari ini mangkir. Febri menegaskan, pemeriksaan terhadap legislator ini untuk mengetahui proses pembahasan anggran proyek e-KTP di DPR.
BACA JUGA: KPK Garap Pihak LEN Industri Terkait Korupsi E-KTP
Dia mengatakan, penyidik juga mengonfirmasi dugaan aliran dana yang diduga diterima sejumlah oknum anggota DPR dalam kasus e-KTP ini.
“Kami konfirmasi soal informasi adanya aliran dana,” tegas pria berkacamata itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Mega Bantah Terima Duit E-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Gubernur Sulut Terkait Korupsi e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy