jpnn.com - jpnn.com - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Olly Dondokambey membantah tudingan bekas Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin, yang menyebutnya menerima duit korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Bendum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan tudingan Nazaruddin bahwa dia menerima USD 1 juta bohong.
BACA JUGA: KPK Panggil Gubernur Sulut Terkait Korupsi e-KTP
"Bohonglah. Kalian lebih tahu. Tidak benar itu," kata Olly usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi korupsi e-KTP, Kamis (26/1).
Gubernur Sulawesi Utara itu menambahkan apa yang dikatakan Nazaruddin sama sekali tidak benar.
BACA JUGA: KPK Periksa Gembong Terkait Korupsi e-KTP
"Itu tidak benar, tidak ada," kata anak buah Megawati di PDIP ini.
Sebelumnya, Nazaruddin sempat menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
BACA JUGA: KPK Panggil Anak Buah Pak JK
Dalam dokumen yang dibawa Elza Syarief, pengacara Nazaruddin, para pimpinan Banggar DPR disebut turut menerima aliran uang.
Melchias Marcus Mekeng menerima USD 500 ribu, Olly USD 1 juta, dan Mirwan Amir USD 500 ribu.
Lebih lanjut Olly juga menepis mengetahui proses pembahasan anggaran e-KTP di DPR.
Dia membantah Banggar juga menyetujui angka Rp 5,9 triliun untuk proyek ini.
"Banggar bukan bahas itu, tapi bahas APBN," kata Olly.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Garap Adik Gamawan Fauzi
Redaktur & Reporter : Boy