KPK Panggil Gubernur Sulut Terkait Korupsi e-KTP

Kamis, 26 Januari 2017 – 13:25 WIB
Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Kader PDI Perjuangan yang juga mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

BACA JUGA: KPK Tangkap 10 Orang, Termasuk Patrialis dan 3 Wanita

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Febri akan diperiksa untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto.

"Dia akan diperiksa untuk tersangka S," kata Febri, Kamis (26/1).

BACA JUGA: Patrialis Akbar Kena OTT KPK? Masa sih?

Selain Olly, penyidik juga memanggil sejumlah mantan petinggi Banggar DPR. Mereka adalah politikus PKS Tamsil Linrung, politikus Partai Demokrat Mirwan Amir serta politikus Golkar Melchias Markus Mekeng.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka S," katanya.

BACA JUGA: KPK Curigai Calo Suap Emirsyah Gelembungkan Harga Mesin

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus e-KTP. Dalam dokumen yang dibawa Elza Syarief, pengacara Nazaruddin, para pimpinan Banggar DPR disebut turut menerima aliran uang.

Melchias Marcus Mekeng menerima USD 500 ribu, Olly Dondokambey USD 1 juta, dan Mirwan Amir USD 500 ribu. KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Yakni Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Bongkar Usulan Proyek Pimpinan Komisi V DPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler