jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, eks Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan bekas Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kamis (11/11).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016-2018.
BACA JUGA: Tok! Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara
Selain tiga saksi di atas, ada juga yang akan diperiksa dari pihak swasta atas nama Norman.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima JPNN.com hari ini.
BACA JUGA: Bupati Bintan jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kepri Sangat Prihatin
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan pada 207-2018. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018.
Akibat ulah kedua orang tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga