JAKARTA – Dua mantan Direktur Bank Jabar-Banten yang menjadi terdakwa korupsi, yaitu Uce Karna Suganda dan Abbas Suhari Soemantri divonis bersalah karena korupsi dana setorang dari kantor cabang bank milik Pemda Jabar ituPada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar Senin (14/6), baik Uce maupun Abbas dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun plus denda Rp 100 juta.
“Terdakwa I (Uce) dan terdakwa II (Abbas) telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba saat membacakan vonis atas kedua mantan direktur bank Jabar itu.
Vonis atas Uce dan Abbas itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: Loloskan Anggaran, Anggota DPR Minta Sumbangan
Sebelumnya, Uce adalah Direktur Operasional Bank Jabar, sementara Abbas adalah Direktur PemasarannyaNamun pada persidangan itu, majelis menjatuhkan vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU
BACA JUGA: Biaya Haji Bisa Turun Lagi
Dalam pertimbangannya majelis memaparkan, kedua terdakwa telah terbukti menyalahgunakan wewenang karena menyetujui usulan mantan Dirut Bank Jabar, Umar Sjarifuddin, untuk mengumpulkan setoran dari kantor cabang Bank Jabar pada periode 2002-2005.Dana yang terkumpul dari setoran kantor cabang itu mencapai Rp51,28 miliar
BACA JUGA: Menkes Jamin Pengobatan Gratis Tetap Jalan
Sementara Uce sendiri menikmati Rp7,138 miliar, sedangkan Abbas Rp5,497 miliar.Uang setoran dari kantor cabang Bank Jabar itu juga ikut dinikmati para petinggi di Pemda Jabar seperti mantan Gubernur Jabar Dany Setiawan yang menerima Rp 7,015 miliar, serta para anggota anggota DPRD JabarUang setoran juga mengalir ke pegawai pajak di Jawa Barat dengan tujuan untuk mengurangi sisa setoran pajak Bank Jabar,
Anggota majelis hakim, Anwar, menyatakan bahwa penarikan dana tersebut tidak memiliki dasar hukum“Karena Dirut sudah mencabut SK mengenai setoran pada kantor pusat,” sebut hakim Anwar.
Sementara hal-hal dianggap majelis meringankan Uce dan Abbas, karena keduanya telah mengembalikan uang yang sempat dinikmatiSemntara hal yang dianggap memberatkan, Uce dan Abas dianggap tidak berhati-hati dalam mengelola uang negara.
Dalam putusan itu Majelis juga menyebutkan adanya kelebihan Rp 86,1 juta dalam hal pengembalian uang dari UceSedangkan Abbas masih ada kelebihan Rp 1 juta
Atas putusan tersebut, baik JPU KPK maupun penasehat hukum para terdakwa masih akan menggunakan hak untuk pikir-pikir(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Punya Peran Strategis Atasi Kemiskinan
Redaktur : Tim Redaksi