Loloskan Anggaran, Anggota DPR Minta Sumbangan

Selasa, 15 Juni 2010 – 00:29 WIB

JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PFPP), Sofyan Usman, disebut meminta uang dari Otorita Batam (OB), karena merasa telah ikut meloloskan anggaran biaya tambahan (ABT) untuk OBHal itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) OB tahun 2004-2005 dengan terdakwa mantan ketua OB yang kini menjadi Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, Senin (14/6).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan dua orang saksi yaitu Kepala Bagian Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Iqbal dan mantan Kepala Biro Keuangan Adren, Ngabas Affandi

BACA JUGA: Biaya Haji Bisa Turun Lagi

Anggota majelis hakim, Ugo, pada persidangan itu menanyakan asal muasal aliran uang Rp 1 miliar ke Sofyan Usman
“Bagaimana soal aliran uang Rp 1 miliar ke Sofyan Usman?” tanya Ugo.

Dalam kesaksiannya Iqbal menuturkan, pada tahun 2004 dirinya ditugaskan memantau pembahasan ABT untuk OB di Panitia Anggaran DPR

BACA JUGA: Menkes Jamin Pengobatan Gratis Tetap Jalan

Iqbal pun menanyakan tentang ABT untuk OB ke Sofyan Usman yang saat itu duduk di Panitia Anggaran (Panggar) DPR
“Yang (anggaran) tahun 2005 masih dibahas, tetapi ABT 2004 sudah disetujui, jumlahnya Rp 10 miliar,” ujar Iqbal menirukan jawaban Sofyan Usman.

Namun menurut Iqbal, dalam pertemuan itu Sofyan Usman sekaligus menyampaikan permintaan tentang bantuan uang

BACA JUGA: Perempuan Punya Peran Strategis Atasi Kemiskinan

“Pak Sofyan Usman bilang minta dibantu karena lagi bangun masjidSaya sudah ngutang Rp 200 juta,” urai Iqbal mengutip permintaan Sofyan Usman.

Selanjutnya permintaan politisi PPP itu disampaikan Iqbal ke Deputi Adren OB, M PrijantoLalu, lanjut Iqbal, Prijanto melaporkan hal itu ke Ismeth Abdullah yang saat itu masih menjadi Ketua OB.”Deputi Adren sudah lapor ke Ketua OBKatanya disetujui untuk sumbang ke Pak Sofyan Rp 150 juta,” beber Iqbal seraya menambahkan, uang untuk Sofyan Usman itu dananya pinjaman dari Koperasi Karyawan OB di Jakarta.

Iqbal juga mengungkapkan, Sofyan Usman kembali menyampaikan permintaan agar soal bantuan untuk pembangunan masjid, karena anggaran untuk OB pada tahun 2005 sudah disetujui di Panggar DPR sebesar Rp 85 miliarPermintaan Sofyan itu disampaikan melalui staf ahli Ketua OB, Umar Lubis.

“Pak Umar Lubis bilang kalau pak Sofyan Usman minta bantuan lagi untuk pembangunan masjid di komplek DPR Cakung Jakarta Timur, karena untuk tahun 2005 OB dapat anggaran Rp 85 miliarSelanjutnya Deputi Adren lapor ke ketua (Ismeth), katanya sudah disetujui agar dibantu Rp 850 juta,” papar Iqbal.

Hakim pun menanyakan perihal asal muasal angka Rp 850 juta untuk sumbangan ke Sofyan UsmanIqbal menuturkan bahwa jumlah itu disepakati dalam rapat yang dipmipin Deputi Adren OB, M Prijanto“Rp 850 juta itu satu persen dari anggaran yang disetujui untuk OB tahun 2005, Rp 85 miliar.  Jadi ketemu Rp 850 juta,” sebutnya.

Selanjutnya, uang untuk Sofyan Usman itu dipinjam dari kas OB“Nanti dikembalikan melalui uang sumbangan dari rekanan yang mengerjakan proyek OB, termasuk dari PT Satal yang menyumbang Rp 500 juta,” papar Iqbal.

Ketua MAjelis Hakim, Tjokorda pun menanyakan apakah uang dari kas OB untuk Sofyan Usman itu sepengetahuan Ismeth Abdullah“Saya tak lapor ke Pak Ismeth, cuma lapor ke Deputi Adren ( M Prijanto),” jawabnya.

Pada persidangan itu Iqbal juga mengaku pernah bertemu Dirut PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud di Jakarta, untuk membahas negosiasi harga damkarPada pertemuan itu, Iqbal megaku menerima uang dari Daud“Saya terima Rp 500 juta untuk sumbangan dan  RP 4 juta untuk akomodasi,” ucapnya.

Hanya saja, ternyata tidak semua uang dari Daud disetor ke kas Otorita Batam sebagai pengembalian uang sumbangan untuk Sofyan UsmanSebab, hanya Rp 400 juta saja yang diserahkan ke OB“Sisanya, Rp 80 juta saya setor ke bendahara umum untuk administrasi proyek damkar dan yang Rp 20 juta saya simpan di rekening saya,” akunya.

Namun menurut Iqbal, uang yang diterimanya sudah dikembalikan ke KPK“Kata penyidiknya saya diminta mengembalikan sajaAkhirnya saya kembalikan uangnyaSaya dapat dari bantuan sana-siniPengembalian itu atas nama pak Indra Sakti (ketua Pimpro damkar tahun 2004),” paparnya.

Pada persidangan itu, anggota tim kuasa hukum Ismeth Abdullah, Luhut MP Pangaribuan menanyakan keterkaitan antara uang untuk Sofyan Usman dengan proyek Damkar“Apakah ada hubungan uang ke DPR itu dengan pembelian damkar?” Tanya Luhut yang langsung disahut Iqbal dengan jawaban singkat, ”Tidak ada.”

Meski demikian Iqbal mengaku pernah melihat disposisi dari Ismeth Abdullah perihal pengadaan damkarNamun untuk penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara sebagai rekanan OB, Iqbal menyebutkan bahwa hal itu ditandatangani oleh para Pimpro.

Sementara saksi lainnya, mantan mantan Kepala Biro Keuangan Deputi Adren OB, Ngabas Affandi, menuturkan, anggaran damkar murni berasal dari APBN“Saya tak tahu menahu soal pengadaannya, karena dana dari pusat langsung ke PimproSaya selaku kepala biro keuangan Deputi Adren tidak mengelola dana APBN,” paparnya.

Saat Tjokorda menanyakan adakah persetujuan dari Ismeth Abdullah perihal penggunaan dana Deputi Adren untuk menyumbang ke Sofyan Usman"  “Tidak ada,” jawab Ngabas.

Pada persidangan itu, baik Iqbal maupun Ngabas mengaku tidak pernah melihat adanya bukti serah terima uang dari OB ke Sofyan UsmanSeperti diketahui, dalam dakwaan atas Ismeth Abdullah disebutkan bahwa ada aliran uang Rp 1 miliar untuk Sofyan Usman yang disebut JPU terkait diloloskannya anggaran untuk OB di Panggar DPRUang itu diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 150 juta dan Rp 850 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perumnas Diminta Fokus ke MBR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler