jpnn.com - JAKARTA - KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (JW) besok, Kamis (9/4). Dia akan diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar.
"Iya benar JW dipanggil sebagai tersangka pada Kamis 9 April 2015, terkait Kemenbudpar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Mantan Penasehat KPK Anggap Pelimpahan Kasus BG Janggal
Ini merupakan panggilan yang kedua kalinya untuk Jero. Pada hari Senin kemarin, politikus Partai Demokrat itu tidak memenuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas alias mangkir.
Jika besok Jero kembali mangkir tidak tertutup kemungkinan penyidik bakal melakukan upaya paksa. "Ada kewenangan-kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang akan dipertimbangkan," jelasnya.
BACA JUGA: Desak Reshuffle Menteri yang Tak Sensitif
Pemanggilan paksa juga mengancam mantan rekan Jero di Kabinet Indonesia Bersatu, Suryadharma Ali. Pasalnya, bekas menteri Agama yang kini jadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu juga pernah mangkir dari pemeriksaan.
Namun, tambah Priharsa, dalam kasus Suryadharma KPK belum menjadwalkan pemeriksaan kembali. Alasannya, KPK masih menunggu putusan praperadilan yang rencananya dibacakan hari ini.
BACA JUGA: Kongres Jadi Momentum bagi PDIP Ingatkan Jokowi Sebagai Petugas Partai
"Nanti menunggu putusan praperadilan. Saya belum dapat informasinya, tapi pasti akan dipanggil," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idrus Marham: Sudah Sejak Awal Bohong
Redaktur : Tim Redaksi