Dua Menteri Ganteng Kompak, Cemaskan Hari Guru 13 Desember

Rabu, 09 Desember 2015 – 09:26 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA --‎ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan sama-sama mengeluarkan larangan terkait rencana Hari Guru 13 Desember 2015.

Setelah MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan pertemuan guru-guru 13 Desember, kini giliran Menteri Anies membuat SE tentang Hari Guru Nasional 2015.

BACA JUGA: Apa Urusan Menteri Yuddy Larang Guru Kumpul-kumpul?

Draft SE Mendikbud yang belum dicantumkan nomor dan tanggalnya itu ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam draf SE dinyatakan,  tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun  organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015.

BACA JUGA: Waduuh...Menteri Yuddy Larang Guru Hadiri Perayaan Hari Guru 13 Desember

‎"Menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN/RB bernomer B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015 maka dengan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menegaskan pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015," beber Menteri Anies dalam SE-nya.

Pada poin lainnya, disebutkan, tidak diperkenankan organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Mendikbud yang Harus Diketahui Peserta Unas 2016

JPNN mendapat salinan draf SE dari seorang pejabat sebuah kementerian. Hanya saja, belum ada penjelasan resmi dari pihak kemendikbud terkait draf SE Mendikbud dimaksud.

Sementara, Surat Edaran MenPAN-RB  Nomor B/3909/M.PANRB/ 12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 perihal Perayaan Hari Guru 2015, dikirim kepada Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.

Salah satunya ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGN Serah Terimakan Pelajar untuk Ikuti Program Siswa Mengenal Nusantara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler