Dua Minggu Lagi Ahok jadi Terdakwa

Sabtu, 26 November 2016 – 06:02 WIB
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung kemarin.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menargetkan perkara itu akan bisa disidangkan dalam dua minggu ke depan.

BACA JUGA: Bakal Diterapkan E-Tilang, Begini Mekanismenya

Karopenmas Divhumas Polri Kombespol Rikwanto menjelaskan, berkas perkara yang telah selesai dan dilimpahkan tahap satu ini diharapkan bisa segera untuk diproses.

”Ini menunjukkan Polri segera menindaklanjuti kasus sensitif semacam ini,” tuturnya.

BACA JUGA: Ngeri! Teroris Siapkan Ledakan untuk Akhir Tahun, Tiga Kali Lipat Bom Bali

Bagian lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan bahwa sudah ada 13 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus dugaan penistaan agam tersebut.

Langkah pertama yang akan ditempuh adalah mengkaji berkas perkara tersebut. ”Kami lihat semua dulu,” ujarnya.

BACA JUGA: Oesman Sapta Harapkan Wartawan Parlemen Jaga Kewibawaan MPR

Setelah itu, tentunya harus dilihat kesesuaian antara berkas perkara dengan barang bukti yang dimiliki.

Dia mengatakan, kalau dipandang perlu, tentu nantinya bisa dibutuhkan barang bukti tambahan. ”Ya, itu dulu,” terangnya.

Ada tiga bundle berkas gelar perkara setebal 826 halaman yang harus diperiksa.

Menurutnya, untuk memeriksa semua berkas itu diperlukan waktu sekitar satu minggu.

Namun, karena dilihat berkas perkara yang sudah cukup komprehensif, maka ada target dalam dua minggu kasus dugaan penistaan agama ini bisa diajukan ke pengadilan.

”Dalam dua minggu kasus ini bisa ke pengadilan,” jelasnya.

Dia mengatakan, Kejagung akan memproses kasus Ahok itu dengan terbuka dan tanpa ada campur tangan pihak lainnya.

”Kami proses secepat mungkin, kalau ada perkembangan akan langsung diumumkan,” ujarnya. (idr)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Yakin Jaksa Fauzi tak Bermain Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler