jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana Undang-Undang ITE dan tindak pidana penipuan yang dilakukan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dua pelaku yang diamankan merupakan tahanan yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Prabumulih dan Lapas Lubuk Linggau.
BACA JUGA: Bripka Adhi Pradana Meregang Nyawa Ditusuk, Kondisinya Mengenaskan
Modusnya kedua pelaku berkenalan, merekam video call tak senonoh, lalu mengancam akan menyebarkan jika korban tidak mengirimkan uang.
“Modusnya, pelaku yang berada di tahanan Lapas Prabumulih mengaku sebagai anggota Polri dan pelaku di Lapas Lubuk Linggau mengaku sebagai anggota TNI,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setyawan SIK MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Kamis (3/9/2020).
BACA JUGA: Suami Bawa Istri ke Rumah Sakit Usai Babak Belur Dianiaya, tetapi sudah Terlambat
Pelaku yang berada di Lapas Lubuk Linggau yakni Andi Arli, 42, warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas yang kini menjalani kasus pencurian dengan pemberatan selama dua tahun.
Pelaku Andi yang mengambil foto dari google dan merubahnya. Foto : repro edhosumeks.co
BACA JUGA: Anggota TNI Gadungan Ini Ketahuan Belangnya, Padahal Strategi Menipu Perempuan Sudah Disusun Rapi
“Pelaku mengambil foto anggota TNI dari Google lalu mengeditnya dengan cara mengganti kepala foto tadi dengan foto kepalanya,” terang Kombes Pol Anton didampingi Kompol Adi Setyawan dan AKP Wahyu Maduransyah SIK.
Lalu, untuk memuluskan aksinya pelaku tadi juga mengaku bertugas di Intel Kodim Garut berpangkat Serka. Selama tiga bulan pelaku menjalin hubungan dengan korban melalui WhatsApp dan video call.
“Pelaku membujuk rayu dan berjanji akan datang ke Sumsel untuk menikahi korban. Dan selama itulah pelaku selalu meminta sejumlah uang kepada korban. Lalu pelaku memblokir nomor ponselnya setelah berhasil maraup uang Rp17,5 juta,” ungkap Anton.
Untuk kasus di Prabumulih, pelaku Fandi Ahmad, 20, yang merupakan warga binaan Lapas Prabumulih yang menjalani hukuman 9 tahun karena kasus narkoba ini sengaja berfoto dengan seragam Polri lengkap pangkat pada saat berada di Lampung.
Pelaku Fandi Ahmad saat berfoto dengan seragam Polri dan mengirimkannya kepada korban. Foto : repro edho/sumeks.co
“Pelaku berkenalan dengan korbannya yang merupakan TKW di Malaysia. Melalui media sosial pelaku merayu dan meyakinkan kalau dia sebagai anggota Polri,”
“Pelaku merekam video call tak senonoh korban dengan maksud memeras korban. Jika tidak memberikan uang, pelaku mengancam akan menyebarkan screenshot video tadi,” beber Anton.
BACA JUGA: Remaja 13 Tahun Dalam Karung Ternyata Dihabisi Tetangganya Sendiri, Ini Motifnya
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tukas Anton.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi