jpnn.com, SUMBAWA - Seorang pria berinisial EN, warga asal Dusun Padak Labuan, Sumbawa, berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan istrinya meregang nyawa. Penyebabnya, hanya gara-gara sakit hati karena dimaki.
Usai menganiaya, EN ketakutan dan membawa istrinya ke Rumah Sakit terdekat.
BACA JUGA: Usai Aniaya Istri hingga Sekarat, Si Suami Diamuk Massa hingga Begini
Namun nyawa istrinya tak tertolong, korban mengembuskan napas terakhir dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza SIK, di Sumbawa, Kamis, membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh EN kepada sang istri hingga tewas.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda
"Setelah serangkaian pemeriksaan, dan mendapat hasil autopsi, suami korban resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2020 kemarin," jelas Iptu Akmal.
Penganiayaan tersebut pertama kali dilaporkan sekuriti rumah sakit yang mengetahui kejadian penganiayaan ke Mapolres Sumbawa.
BACA JUGA: Bripka Adhi Pradana Meregang Nyawa Ditusuk, Kondisinya Mengenaskan
Tim identifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya, polisi juga meminta jenazah korban divisum dan diautopsi.
Setelah polisi mendapatkan hasil, suami korban yaitu EN resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Remaja 13 Tahun Dalam Karung Ternyata Dihabisi Tetangganya Sendiri, Ini Motifnya
Saat ini EN sedang dalam proses penyidikan sebagai tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya istri karena kesal dan tidak terima dimaki.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi