Dua Oknum Anggota Brimob Ini Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

Minggu, 27 September 2020 – 22:19 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Antara

jpnn.com, SAUMLAKI - Dua oknum anggota Brimob berinisial SA dan AG resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga Desa Olilit, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Sabtu.

Anggota Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang berkantor di Saumlaki, itu diduga kuat menganiaya Marselinus Fanumby, pemuda asal desa Olilit kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Fikri Mengaku Bahagia Sekali Usai Menikahi Mbak Nie Anti di Kantor Polisi

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah menyatakan, setelah memeriksa 7 orang saksi, dua orang anggota Brimob yang ikut diperiksa bersama tiga orang rekannya itu akhirnya tahan.

"Proses ini sedang berjalan dan kami masih kembangkan lagi dengan memeriksa sejumlah pihak. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada wartawan,” katanya di Saumlaki, Sabtu.

BACA JUGA: Kapolda Sulbar Pastikan Oknum Brimob Terlibat Keributan di Lokasi Wisata Diperiksa Propam

Romi menyatakan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut telah mendapat respons dari Kapolda Maluku.

Menurutnya, Kapolda Maluku menaruh perhatian besar terhadap kasus ini.

BACA JUGA: Tembakan Salvo dan Ratusan Anggota Polisi Iringi Pemakaman Polwan Cantik Bripka Anina

"Atensi beliau untuk dilakukan proses hukum dengan benar terhadap para pelaku. Artinya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pelaku lain yang akan ditetapkan," katanya.

Sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga semua pelaku yang terlibat dimintai pertanggungan jawab secara hukum, baik itu pidana, kode etik maupun penegakan disiplin.

"Untuk komandan kompi, kami sudah berkoordinasi dengan Komandan satuan Brimob Polda Maluku. Nanti pemeriksaannya akan dilakukan oleh tim dari Polda," katanya.

Kapolres berjanji akan memeriksa Marsianus Fanumby, korban dugaan penganiayaan setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit untuk mengetahui bagaimana terjadinya peristiwa itu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 7 saksi, disimpulkan bahwa kejadian ini bermula dari Kamis (24/9) sekitar pukul 23:50.

Briptu MA salah satu personil Brimob beserta adiknya bertemu dengan Marsianus Fanumby dan Timotius Fanumby di pasar Olilit dan terjadi cekcok mulut. Kemudian berpindah ke lokasi sekitar pasar ikan Olilit.

Di sana, Briptu MA dengan Lukas, adiknya, bertemu dengan Marsianus serta Timotius. Dalam pertemuan ini terjadi tindakan pemukulan terhadap Lukas oleh Marsianus dan Timotius yang dibuktikan dengan visum.

Setelah perkelahian, Lukas lari kabur, sementara MA menuju ke Mako Brimob untuk melaporkan ke pos jaga. Setelah dilaporkan, ada tiga anggota Brimob di pos jaga menuju ke TKP bersama Briptu MA.

Di sana terjadi pemukulan terhadap Marsianus dan Timotius oleh dua oknum anggota yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Setelah kejadian ini, Timotius lari dan Marsianus dibawa ke Kompi Brimob.

Saat tiba, Bintara jaga melaporkan ke Danki dan Danki menghampiri pos jaga. Kemudian menelepon pihak Polres dan mengamankan pelaku.

Setelah dijemput, anggota polres yang bertugas menyarankan untuk Marsianus melakukan visum.

Malam itu, Marsianus sempat dibawa oleh anggota SPKT Polres ke Puskesmas Saumlaki dan dirawat hingga keesokan harinya dibawa pulang oleh orang tuanya.

BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka

Karena kondisinya yang masih perlu dirawat, Kapolres mengaku telah berinisiatif untuk menghantarkan Marsianus untuk kembali dirawat di Rumah sakit Fatimah Olilit.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler