jpnn.com, SEKAYU - Fikri, 31, tersangka kasus kepemilikan 1 kg sabu-sabu tak menghentikan niatnya untuk mempersunting sang pujaan hati, Nie Anti.
Warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim itu resmi menggelar akad nikah dengan sang kekasih di Masjid Al Muntaha, Mapolres Musi Banyuasin, Kamis (24/9).
BACA JUGA: Tembakan Salvo dan Ratusan Anggota Polisi Iringi Pemakaman Polwan Cantik Bripka Anina
Meski terancam mendapat hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati akibat perbuatannya, Fikri terlihat menikmati setiap proses dalam acara pernikahan tersebut.
Proses akad nikah sendiri berlangsung lancar, suasana haru nampak terlihat di raut wajah keduanya.
BACA JUGA: Mayat Wanita Muda di Pinggir Sungai Ternyata Korban Pemerkosaan, Pelaku 5 Orang, Lihat Fotonya!
Perwakilan keluarga juga tetap hadir, proses sendiri juga tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Bahagia sekali pak, walaupun saya menikah dengan kondisi seperti ini. Tetap saya syukuri,” kata Fikri saat selesai akad nikah.
BACA JUGA: Menikah di Mapolsek, Tahanan Mewek
Kasubbag Humas Polres Muba Iptu Nazaruddin Bahar SE, MSi mengatakan bahwa pihak keluarga telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan keduanya.
“Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, Alhamdulillah pernikahan tersebut dapat dilaksanakan di Masjid Mapolres," kata Nazar.
Ditambahkan Nazar, bahwa polisi dan semua pihak harus menghormati hak-hak para tahanan, termasuk soal untuk melangsungkan pernikahan.
BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka
“Fikri ini tersangkut kasus sabu 1 Kg yang ditangkap di Bayung Lencir, beberapa waktu lalu,” tukasnya. (kur)
Redaktur & Reporter : Budi