jpnn.com, SERANG - Edy Purwanto dan Adang Suganda diganjar pidana 1,2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten, ini menerima hadiah atau janji dari ASN atas pinjaman dana di Bank Jabar Banten (bjb).
Pada sidang terpisah itu, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
BACA JUGA: Praktik Pungli Oknum PNS Mustika Sudah Berjalan 4 Tahun
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Purwanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim M Ramdes dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/9).
Bendahara Pembantu Gaji pada UPT Dindikbud Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan guru SDN Pancur ini diganjar pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
BACA JUGA: Konon Kabarnya Ada Oknum Disdikbud Cianjur Pungli Penempatan PPPK
Vonis kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Subardi, M Sulistiawan, dan Afiful Barir. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ramdes.
Edy dan Adang tertangkap oleh tim Saber Pungli Polres Serang Kota, saat operasi tangkap tangan (OTT) di kantor UPT Dindikbud Taktakan, Kota Serang pada 13 Oktober 2017. Turut diamankan uang tunai Rp 1,9 juta sebagai barang bukti.
Praktek pungli ini bermula, ketika guru SD bernama Mujeni berniat mengajukan pinjaman ke Bank bjb senilai Rp 220 juta. Dia menemui Edy Purwanto di kantornya. Saat itu, Edy mengarahkan Mujeni agar berkoordinasi dengan Adang.
Pada 19 Oktober 2017, Mujeni membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan ke kediaman Adang. Oleh Adang, Mujeni diberikan blangko pinjaman bank untuk diisi. Sembari mengisi blanko, Mujeni bertanya kepada Adang mengenai besaran biaya administrasi untuk mengurus pinjaman tersebut. Adang menyatakan biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta.
Dianggap terlalu mahal, Mujeni meminta nominal biaya tersebut dikurangi. Mujeni diminta berkomunikasi dengan Edy terkait negosiasi harga. Lantaran enggan menemui Edy, Mujeni terpaksa setuju biaya administrasi tersebut sebesar Rp 1,5 juta.
Adang kemudian datang membawa berkas persyaratan Mujeni ke kantor UPT Dindikbud Taktakan. Adang berniat meminta tandatangan Edy dan kepala UPT Safuri agar pengajuan pinjaman segera diproses. Selain mengurus pinjaman Mujeni, Adang juga membawa berkas pengajuan pinjaman milik ASN lain.
Pada 23 Oktober 2017, pinjaman Mujeni dan ASN lain dicairkan Bank bjb KCP Rau. Usai pencairan, Adang menagih biaya adminsitrasi kepada Mujeni sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah uang diterima, Adang melapor melalui telepon kepada Edy. Dalam pembicaraan tersebut, Adang diperintahkan untuk menagih sisa biaya administrasi terhadap guru SD lain bernama Nuriyah. Nilainya Rp 400 ribu.
Adang lalu menghubungi Nuriyah. Kepada Adang, Nuriyah berjanji akan melunasinya sisa biaya administrasi tersebut melalui anaknya bernama Asep. Adang dan Asep yang sudah melakukan komunikasi bertemu di dekat kantor BMKG Serang. Di sana, Asep menyerahkan uang Rp 400 ribu. Usai menerima uang itu, Adang lalu pergi ke kantor Dindikbud Taktakan. Sekira pukul 14.00 WIB petugas Satreskrim Polres Serang yang berpakaian preman menangkap Adang.
Praktek pungli tersebut diakui kedua terdakwa telah berlangsung cukup lama. Praktek tersebut dianggap telah lumrah. “Unsur (pidana-red) berkaitan dengan jabatan sudah terpenuhi,” kata Ramdes.
Usai pembacaan vonis tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya MT Hutasoit menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir. “Dengan demikian putusan ini belum inkrah. Sidang kami nyatakan ditutup,” tutur Ramdes menutup sidang. (mg05/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti