jpnn.com, JAKARTA - Tim Saber Pungli menangkap oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta dua petugas parkir di kawasan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Keduanya oknum pegawai Dishub DKI adalah Muhammad Yusuf Nurbait, 43, dan Abdullah bin Sumo, 54.
BACA JUGA: Buseet, Kumpulkan Pungli Pakai Kardus Mi Instant
Selain kedua tersang tersebut, polisi juga mencokok Hidayat bin Aep, 34, dan E Johariansyah, 37, yang merupakan petugas parkir dari Unit Pengelola Teknis (UPT) Perpakiran DKI Jakarta.
Kepada penyidik yang menangkapnya, kedua oknum pegawai Dishub DKI itu mengaku setiap hari menerima uang setoran sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari hasil pungli parkir.
BACA JUGA: Oalah, Pungli di Kelurahan Kok Marak Lagi
Sedangkan Hidayat dan Johariansyah mengaku setiap hari rata-rata mendapatkan uang dari hasil pungli parkir itu sekitar Rp 1,1 juta.
Kasat Resrkrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan menjelaskan, awal penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya terkait maraknya pungli parkir di Jalan Suma Agung 3 Blok L Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Percuma Park and Ride Kalau Angkutan Umum Tak Memadai
Begitu menerima laporan, tim saber pungli Polres Jakarta Utara langsung turun ke lapangan pada Senin (27/3) lalu, pukul 13.00 untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Benar saja, di lapangan tim saber mendapati dua petugas juru parkir sedang melakukan pemerasan, yakni meminta ongkos parkir jauh di atas yang seharusnya.
Bukan hanya itu, pungutan biaya parkir yang seharusnya disetorkan ke kas negara atau Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) DKI Jakarta, malah masuk ke kantong pribadi oknum pegawai Dishub yang ditangkap belakangan.
Kontan kedua petugas parkir itu, Hidayat dan Johariansyah yang merupakan warga Cakung Timur langsung dicokok polisi di lokasi. Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua bundel buku karcis motor dan mobil serta uang tunai Rp 160 ribu sisa setoran.
Kepada penyidik, Hidayat dan Johariansyah mengaku sudah melakukan aksinya sejak empat tahun lalu. Keduanya juga mengaku kalau seluruh pungutan parkir itu disetorkan kepada ”bos” mereka, yakni Muhammad Yusuf Nurbait dan Abdullan bin Sumo.
Dituturkan Hidayat dan Johariansyah, dari misalnya pungutan parkir dalam sehari sebesar Rp 1,1 juta, keduanya masing-masing mendapatkan Rp 60 ribu. Sedangkan Rp 330 ribu masuk ke kantong pribadi Yusuf Nurbait dan sisanya sekitar Rp 700 ribu masuk ke kantong pribadi Abdullan bin Sumo.
Menurut Yuldi, kalau dikalkulasi sejak mereka beraksi melakukan pungli parkir sejak 1 Agustus 2013, maka mereka sudah mengantungi uang sekitar Rp 373 juta.
Yuldi menegaskan kalau para pelaku dijerat Pasal 12 (e) UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap, untuk mengungkap kemungkinan adanya para pelaku lain. ”Penyidikannya masih terus dikembangkan,” tandasnya. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Park and Ride Harus Dibarengi Revitalisasi Angkutan
Redaktur & Reporter : Budi