jpnn.com - JAKARTA -- Dua oknum guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak JIS, pagi tadi sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi yang dihimpun, keduanya dibawa dari Polda Metro Jaya sekira pukul 8.10 pagi, menuju Kejari Jaksel.
BACA JUGA: BM PAN Kutuk Aksi Penembakan di Rumah Amien Rais
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, saat dihubungi JPNN, Kamis (6/11), mengatakan, dua tersangka beserta barang bukti itu diserahkan Polda kepada Kejari Jaksel untuk proses selanjutnya.
"Nanti sidangnya di wilayah (PN) Jakarta Selatan," papar Waluyo.
BACA JUGA: Mobil Kena Tembak, Amien Rais Diteror
Seperti diketahui, berkas kedua tersangka yang sempat dua kali bolak-balik Polda Metro Jaya-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu dinyatakan lengkap pada Selasa 28 Oktober 2014.
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada korban DA, (6) yang juga murid TK JIS.
BACA JUGA: Fadli Zon Puji Effendi Simbolon Cs
Mereka dijerat pasal 80 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Effendi Simbolon Cs Tolak BBM Naik, Diragukan
Redaktur : Tim Redaksi