jpnn.com, NAGAN RAYA - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melaksanakan hukuman cambuk di muka umum terhadap dua orang oknum PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Mereka yang dihukum cambuk di antaranya adalah Mustafa, Syahrul, Saiful, dan Hasyimi dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak delapan kali. Mereka sebelumnya juga sudah menjalani 56 hari kurungan.
BACA JUGA: Malu Banget Tepergok Berzina, Pasangan Ini Kena Hukum Cambuk 100 Kali
Keduanya dihukum cambuk bersama enam orang warga sipil lainnya karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam.
Dua oknum PNS itu diduga kuat ikut berjudi dengan sejumlah warga sipil lainnya yang dihukum.
BACA JUGA: Enaknya Berzina Hanya 5 Menit, Malunya Seumur Hidup Kena Hukuman Cambuk 100 Kali
Sedangkan para terhukum yang ikut dihukum cambuk sebanyak 22 kali di antaranya, Abdul Aziz, Rasyidi, M Akbar dan Darwin. Mereka sebelumnya juga sudah menjalani 63 hari kurungan.
"Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan Jarimah Maisir (perjudian)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro, Jumat, di Suka Makmue.
BACA JUGA: Janda Kaya Terbuai Mulut Manis Oknum Polisi, Rela Jual Perhiasan
Para terpidana melanggar pasal 18 dan pasal 19 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat karena terbukti melakukan judi (maisir) dengan sanksi berupa hukuman cambuk.
Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap para terpidana dalam perkara judi tersebut, dilaksanakan sebagai bentuk penegakan syariat Islam di Aceh. (antara/jpnn)
480 Pns Dipecat, ternyata ini alasannya:
Redaktur & Reporter : Natalia