Dua Oknum Polisi di Bandarlampung Terlibat Pencurian Mobil

Jumat, 13 Oktober 2023 – 23:19 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik di Mapolda Lampung. Foto: ANTARA/HO-Polda Lampung

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kasus pencurian mobil di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandarlampung ternyata melibatkan dua orang anggota Polri masih terus diselidiki Polda Lampung.

"Polresta Bandarlampung masih mendalami motifnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Umi Fadilah Astutik kepada wartawan di Mapolda Lampung, Jumat.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ini Ditangkap Polisi di Takalar

Dia mengatakan saat ini dua anggota Polri berinisial Bripda CD dan Bripda FW yang yang diringkus pada Kamis (12/10) masih menjadi pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

"Ya dua oknum Polri ini adalah bintara Polda Lampung. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Bandar Lampung," kata Umi Fadilah.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polres Majene, Terancam Lama di Penjara

Umi mengungkapkan bahwa kedua anggota Polri itu ditangkap jajaran Polresta Bandarl Lampung di dua lokasi dan dalam waktu yang berbeda.

"Salah satu oknum polisi itu coba melarikan diri, kemudian diburu oleh Tim Tekab Polresta Bandar Lampung dan berhasil ditangkap di wilayah Lampung Utara," kata Umi.

BACA JUGA: Ikam Jabung Sai dan Tokoh Adat Cegah Aksi Begal-Curanmor

Umi menegaskan kedua polisi itu dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti bersalah.

"Kalau untuk tindakannya merupakan tindakan pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP," jelasnya.

Selain itu, kedua pelaku juga melanggar peraturan kepolisian sehingga mereka pasti mendapat sanksi dari institusi Polri.

"Sanksinya seperti apa, nanti akan dilakukan sidang kode etik. Tetapi sanksi terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Kabid Humas mengimbau seluruh anggora Polri di jajaran Polda Lampung untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh Polri.

"Saya harap semua anggota Polda Lampung tidak mudah tergiur atau terpengaruh dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler