jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Dua oknum kepolisian dari Polres Pangkal Pinang, Bangka Belitung, berinisial NF dan RA diduga menjadi otak pengiriman barang haram tersebut. Mereka berhasil dibekuk. Diduga ekstasi itu bakal diedarkan di tempat hiburan malam di Pangkal Pinang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno menjelaskan, jumlah ekstasi yang berhasil dikirim sebanyak 500 butir. Kini kasus ini disidik oleh Unit Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Dijanji Kerja di Kafe, ABG Malah Dijual ke Lokalisasi
Dwi menjelaskan, NF dan RA diduga sudah menjalankan "bisnis" ini sejak 2013 lalu. Menurutnya, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi yang diterima Ditnarkoba Polda Metro Jaya dari jasa pengiriman di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.
"Paket berisi ekstasi itu disembunyikan dalam bungkusan susu balita berwarna hijau," kata Dwi dalam jumpa pers di markasnya, Rabu (27/8).
BACA JUGA: Uang Kiriman Dicairkan Orang Lain, Diduga Libatkan Mafia
Dwi menjelaskan paket itu akan dikirim dari Jakarta dengan tujuan Jalan Depati Hamzah Perumahan Taman Tanjung Bunga, Pangkalpinang, Babel. Ia menduga, ekstasi itu dijual di klub malam Kota Pangkal Pinang.
Dwi menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada 14 Agustus 2014, sekira pukul 16.00, Tim Reserse Narkoba Polda Metro bertolak ke Pangkalpinang untuk melakukan control delivery paket tersebut. Polda berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang, dan pihak jasa pengiriman paket di kota setempat.
BACA JUGA: Dicekoki Miras, Remaja Disodomi Tetangga
Esok harinya, 15 Agustus 2014, sekira pukul 13.00 seorang pria yang diketahui adalah NF datang. Ia langsung mengambil paket tersebut. Tim Narkoba Polda Metro Jaya saat itu menyamar sebagai karyawan jasa pengiriman paket tersebut.
Saat NF menampakkan diri, polisi langsung membekuknya. Paket itu pun dibuka bersama-sama. Ternyata benar, paket itu berisi ratusan ekstasi.
Kemudian, pengembangan dilakukan dan berhasil mengamankan RA di Cluster Anggrek, RT 007 RW 02, Kelurahan Temberang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Babel. "Dari informasi yang kami peroleh, diketahui barang tersebut didapatkan dari seorang napi yang berada di Lapas Cipinang 1A bernama SG," ujar Kapolda.
Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Tak hanya itu, keduanya juga terancam dipecat dari Polri.
"Mereka bisa kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," pungkas bekas Kapolda Jawa Tengah ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raba Payudara Penumpang, Irwansyah Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi