jpnn.com, NIAS - Propam Polres Nias resmi menetapkan dua oknum polisi Polres Nias, Bripka DWS, 34 dan Bripda AFM, 23, jadi tersangka kasus pencabulan dan pemerasan terhadap pasangan remaja yang tepergok mojok di salah satu warnet di Gunungsitoli, Nias.
“Ada tiga tersangka, dua oknum polisi dan satu lagi warga sipil,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting seperti dilansir Sumut Pos hari ini.
BACA JUGA: Inilah Kronologis Dua Oknum Polisi Diduga Cabuli Siswi SMA di Mobil
Rina menegaskan ketiga tersangka sudah ditahan sejak 3 Mei 2017 di Polres Nias dan akan dipindahkan ke Ditkrimum Polda Sumut.
Rina menjelaskan, adapun korban pencabulan berinisial SZ alias S (16) warga Dusun II, Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kota Gunungsitoli, bersama pacarnya diamankan dari warung internet (warnet) Blue Star Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli pada 25 April lalu.
BACA JUGA: Gerebek Narkoba, Eh⦠Dapatnya ABG Lagi Hohohihi di Warnet
“Awalnya korban dituduh telah melakukan perbuatan mesum bersama teman lelakinya berinisial IPN di salah satu warnet yang ada di Gunungsitoli. Setelah itu, sepasang pelajar ini dibawa ke dalam mobil oleh kedua anggota polri tadi,” ujar Kombes Rina.
Di dalam mobil, SZ diraba-raba anggota Polri tersebut. Tak hanya itu, awalnya dua anggota Polri ini meminta uang damai sebesar Rp5 juta.
BACA JUGA: Poldasu Masih Selidiki Kasus Dugaan Oknum Polisi Perkosa Siswi SMA
“Setelah disepakati, perdamaian yang diminta turun menjadi Rp1 juta. Lalu korban SZ memberikan uang Rp 400 ribu pada kedua polisi ini,” kata Rina.
Karena masih sisa Rp600 ribu lagi, teman lelaki korban, IPN, diturunkan di tengah jalan dan disuruh mencari uang sisa tersebut.
Kemudian, IPN mencari bantuan ke polisi karena merasa dirugikan atas kejadian ini. Kedua oknum polisi bersama satu pelaku lainnya itupun langsung ditangkap.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Istri Pergi Berdagang, Anak Tiri jadi Sasaran
Redaktur & Reporter : Budi