jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat dengan penandaan pelaku korupsi di kertas suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya mengusulkan petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) bisa memampang foto dan nama caleg mantan koruptor di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: Bawaslu Sepakat Cap Caleg Koruptor di Pileg 2019
"Kami kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Fritz di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9)
Fritz mengatakan, Bawaslu sudah melakukan diskusi terkait hal itu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Putusan MA soal Caleg Mantan Koruptor Menyakiti Rakyat
Bahkan, gagasan itu sudah dibicarakan sebelum adanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
"Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan," jelas Fritz. (tan/jpnn)
BACA JUGA: MA Bantah Pro Koruptor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani Kecewa Mantan Koruptor Diizinkan Jadi Caleg
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga