Putusan MA soal Caleg Mantan Koruptor Menyakiti Rakyat

Senin, 17 September 2018 – 23:59 WIB
Siti Zuhro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, putusan Mahkamah Agung membatalkan Peraturan KPU yang membatasi mantan terpidana kasus narkotika maju sebagai calon anggota DPR dan DPRD, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"Putusan itu juga menimbulkan kekecewaan, ketidakpuasan. Keputusan ini seolah-olah payung hukum yang ada tidak berempati terhadap nasib Indonesia yang sudah menghadapi bencana korupsi," ujar Siti di Jakarta, Senin (17/9).

BACA JUGA: Mardani Kecewa Mantan Koruptor Diizinkan Jadi Caleg

Menurut wanita yang karib disapa Mba Wiwiek ini, kekecewaan muncul karena bencana korupsi harus diputus dari mata rantainya. Yaitu, dimulai dari calon-calon yang akan mewakili masyarakat di parlemen, calon kepala daerah maupun calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ingat, siapapun yang berkontestasi untuk jabatan-jabatan di negara ini harus menghadapi itu, yaitu tes integritas. Untuk memimpin itu kan tidak sekadar programnya, tapi sosoknya juga menjadi role model, menjadi panutan," ucapnya.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg

Mbak Wiwiek juga menilai, usulan surat suara caleg mantan koruptor ditandai, sebagai solusi atas putusan MA, kurang optimal. Dia menilai, pelarangan sebaiknya dimuat secara lugas dan tegas dalam undang-undang.

"Jadi, hanya terus ditandai, itu mutar-mutar. Hukum tidak ada istilah eufimisme. Hukum itu, ya sudah tidak dilarang atau sekarang dibolehkan. Mainnya harus seperti itu. Dalam berdemokrasi itu penting keadaban," pungkas Wiwiek.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Pujian Johan Budi untuk Komitmen PDIP Perangi Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top! PDIP Bersih dari Caleg Mantan Koruptor


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler