Dua Opsi untuk Mengatasi Kekosongan Formasi CPNS di Daerah

Senin, 12 November 2018 – 23:55 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan dua opsi untuk mengatasi masalah kekosongan formasi CPNS terutama untuk instansi daerah. Opsinya, menurunkan passing grade atau melakukan perangkingan.

Bila pemerintah memilih menurunkan passing grade, maka yang diturunkan tidak semua tes melainkan hanya satu yaitu tes karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU) tetap.

BACA JUGA: Mayoritas Nilai Peserta CPNS di Tes Karakter Pribadi Jeblok

“Saya belum bisa bisa bicara banyak sebelum ada peraturan MenPAN-RB yang baru. Namun, kalau misalnya opsi passing grade yang diambil, otomatis hanya TKP yang diturunkan. Karena nilai rata-rata TWK dan TIU peserta jauh di atas passing grade," ungkap Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmadji kepada JPNN, Senin (12/11).

Dia mencontohkan seorang peserta tes sempat down karena nilai akumulasinya 400-an. Namun, gagal melaju ke seleksi kompetensi bidang (SKB) karena nilai TKP-nya hanya 141. Passsing grade TKP sesuai PermenPAN-RB 37/2018 sebesar 143. Sedangkan TWK 75 dan TIU 80.

BACA JUGA: Panitia Antisipasi Peserta Tes CPNS Membawa Jimat

“Inikan dilematis ya. Hanya karena selisih dua poin dia gagal ke SKB. Yang seperti ini jadi bahan pertimbangan pemerintah," terangnya.

Sebaliknya bila pemerintah memilih opsi perangkingan maka peserta akan dirangking sesuai nilai paling tinggi. Dia memastikan dua opsi ini tidak akan mengubah kualitas rekrutmen CPNS.

BACA JUGA: Anggota DPR Desak Tes CPNS 2018 Diulang

“Mutu tetap dijaga kok jadi jangan khawatir. Cuma memang harus diambil langkah ini karena banyak keluhan yang datang terkait minimnya kelulusan peserta CPNS,” tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai SKD CPNS Jeblok, Honorer K2 Gigit Jari


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler