Dua Orang Ini Yang Bikin Harga Cabai Mahal di Jakarta

Jumat, 03 Maret 2017 – 13:05 WIB
Bareskrim Polri merilis penangkapan dua pengepul, Jumat (3/3) yang memonopoli harga cabai rawit merah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri akhirnya menangkap dua pengepul yang memonopoli harga cabai rawit merah yang berbuntut kelangkaan di Pasar Induk Jakarta.

Dua tersangka itu berinisial SIN dan SNO.

BACA JUGA: Capek Deh...Harga Cabai Masih Mahal

Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, pelaku berprofesi sebagai pengepul cabai rawit merah.

Keduanya juga bermufakat dengan pengepul besar di wilayah Jawa Timur untuk mengontrol persediaan cabai.

BACA JUGA: Sedihnya..Cabai Impor Tiongkok Lebih Murah dan Laris

Seperti menahan dan menjual hasil cabai rawit merah ke perusahaan-perusahaan besar.

"Mereka secara bersama-sama bersepakat menetapkan harga cabai merah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka juga menjual cabai rawit merah kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah, sehingga cabai yang seharusnya diperuntukkan oleh konsumen pasar beralih distribusinya," kata dia di kantor sementara Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Gimana Nih? Harga Cabai Masih Bikin Petani Pusing

Akibat ulah kedua pengepul ini, kata Hengky, harga cabai rawit merah melambung tinggi hingga Rp 150 ribu.

Sebab, akibat tindakan pelaku, pasokan cabai rawit merah menjadi langka di Jakarta.

"Persediaan cabai rawit merah sebenarnya cukup berdasarkan keterangan dari Ditjen Holtikultura Kementan. Dugaan pidana dalam perkara ini adalah adanya penetapan harga yang tidak sesuai," jelasnya.

Menurut Hengky, tindakan kedua pengepul memonopoli harga cabai, terjadi sepanjang Desember 2016 sampai Februari 2017.

"Penyidikan belum berhenti sampai di sini. Kami menduga masih ada pihak yang bekerja bersama pelaku," jelas dia.

Keduanya dikenakan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat junto Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Kilo Cabai Setara Setengah Gram Emas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler