Dua Orang jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS, Polisi Diminta Buru Pelaku Lain

Rabu, 05 Januari 2022 – 05:23 WIB
Kedua tersangka kasus penganiayaan pada Diklatsar Menwa UNS dengan dikawal polisi saat akan dikirim ke JPU Kejari di Mapolresta Surakarta, Senin (3/1). Foto: Bambang Dwi Marwoto/Antara

jpnn.com, SURAKARTA - Keluarga Gilang Endi Saputra meminta polisi mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan pada kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) 2021.

Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka.

BACA JUGA: Sampai Kapan Menwa UNS Dibekukan? Sunny Berkata Begini

Keduanya, yaitu Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan Menwa UNS, dan Fauzal Pujut Juliono (22) sebagai Kepala Provos Menwa UNS.

Pada Senin (3/1), penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas tahap kedua ke kejaksaan.

BACA JUGA: Pendidikan Dasar Menwa Sering Memakan Korban, Ketua Komisi X DPR Bilang Begini

"Walaupun sudah ditetapkan dua tersangka, kami sangat berharap kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya," kata perwakilan keluarga korban Novarina Eka Puri dalam konferensi pers virtual yang digelar LBH Yogyakarta, Selasa (4/1) malam.

Novarina yang merupakan kakak sepupu Gilang berharap kepolisian dapat memeriksa pihak-pihak terkait yang melakukan kelalaian atau kealpaan terhadap tanggung jawab, sehingga kasus penganiayaan itu terjadi.

BACA JUGA: Setelah Rekonstruksi Kematian Gilang Endi, Menwa UNS Bakal Dibubarkan?

Dia juga berharap Kejaksaan Negeri Surakarta yang telah menerima limpahan berkas kasus tersebut dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami berharap nanti hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetia menilai masih ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka jika merujuk pada pasal yang diterapkan kepolisan dalam kasus itu.

Sebelumnya, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Dari pasal-pasal yang disangkakan tentu ini adalah tindakan yang bersama-sama, bukan tindakan sendiri-sendiri. Ini bisa lebih dari satu (pelaku), ya, apakah berhenti di angka dua, mungkin tidak. Mungkin panitia yang lain bisa kena juga," kata dia.

Oleh sebab itu, dia mendorong penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan itu terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.

Julian berharap dengan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan tidak menghentikan atensi Polres Surakarta untuk tidak menghentikan penyelidikan dan penyidikan.

"Proses pidana kami harap tetap berjalan ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap," ujar Julian.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa UNS Justice for Gilang, Alqis Bahnan, menuntut tanggung jawab dari pihak kampus UNS, di antaranya dengan menjatuhkan sanksi akademik, bukan hanya kepada para pelaku, melainkan juga kepada panitia dan pembina kegiatan itu.

"Di situ jelas tertera bahwa kampus mengizinkan untuk Diklatsar Menwa dan ditandatangani oleh WR (Wakil Rektor) I, berarti di sini kampus harus bertanggung jawab atas kejadian ini," ucap Alqis. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler