Dua Orang jadi Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UII

Senin, 30 Januari 2017 – 12:04 WIB
Anggota Polres Karanganyar memberikan pengarahan kepada Mapala UII setelah kejadian dua mahasiswa meninggal, Jumat (20/1). Polres Karanganyar for Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus kematian tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang mengikuti Diksar Mapala.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah‎ M Wahyudi alias Yudi dan Agung Septiawan alias Waluyo.

BACA JUGA: Peserta Diksar UII Pasien JIH Rasakan Sakit di Ulu Hati

"Keduanya merupakan panitia Diksar Mapala. Ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Minggu," kata Martinus melalui keteranganya, Senin (30/1).

Martinus melanjtkan, polisi menangkap keduanya secara paksa di Sekretariat Mapala Unisi UII Yogyakarta pada Senin (30/1) dini hari.

BACA JUGA: Mapala Meninggal Dunia, Polisi Bidik 2 Calon Tersangka

Tidak ada ‎perlawanan saat keduanya ditangkap.

"Kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dan sekaligus dilakukan penyitaan terhadap barang bukti," ujar dia.

BACA JUGA: Jokowi Singgung Diksar Maut Mapala UII, Nih Komentarnya

Beberapa barang yang diamankan dari Posko Mapala Unisi UII antara lain, dua unit ponsel, sepatu gunung, dan pakaian yang dipakai kedua tersangka saat mengikuti prosesi Diksar Mapala.

‎"Kemudian kami bergeser ke kosan mereka masing-masing. Kami mengamankan dua celana, satu slayer tersangka, dan satu buah tongkat dari rotan," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Tua Korban Saling Beri Dukungan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler