jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyarankan pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD, menyusul status tersangka suap dari KPK yang sudah menjerat senator asal Sumatera Barat itu.
Refly mengungkap hal tersebut saat diundang Badan Kehormatan (BK) DPD dalam sidang kode etik terhadap Ketua DPD Irman Gusman di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
BACA JUGA: Gubernur Papua Lupa Tito Sudah Jadi Kapolri
Menurutnya, kasus ini sama seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang ditangkap KPK tahun 2013 terkait menerima suap dalam penanganan gugatan Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak. "Itulah menjadi kesimpulan pemberhentian MK," ujar Refly.
Kendati demikian, sebelum dilakukan pemberhentian kepada Irman Gusman, Refly menyarankan kepada BK DPD harus terlebih dahulu mendapatkan surat dari pimpinan KPK terkait status tersangka Irman Gusman. "Saya menganggap itu perlu," katanya.
BACA JUGA: Malam Penghargaan IFFPIE Dianugerahkan di KLHK
Selain Refly, BK DPD juga mengundang salah seorang pakar hukum tata negara lainnya, Zain Badjeber. Zain juga menyarankan hal yang sama.
Hal itu, kata dia, merujuk pada Pasal 52 ayat 3 huruf c Tata Tertib DPD yang menyebutkan, ketua dan/atau Wakil Ketua DPD akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana. "Tata tertib mengatakan seperti itu," katanya. (cr2/jpg/jpnn)
BACA JUGA: Kutipan Kapolri Ini Super Sekali dan Menginspirasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK DPD Gelar Rapat, Pakar Hukum Sarankan Pencopotan Irman
Redaktur : Tim Redaksi