BK DPD Gelar Rapat, Pakar Hukum Sarankan Pencopotan Irman

Senin, 19 September 2016 – 21:55 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang kode etik, Senin (19/9). Agenda utamanya adalah membahas Irman Gusman yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait kuota impor gula.

Dalam sidang itu, BK DPD mengundang dua pakar hukum tata negara. Yakni Zain Badjeber dan Refly Harun.

BACA JUGA: Pengumuman Bidan Desa PTT Diulur, ‎Mafia CPNS Merajalela

Refly menyarankan agar Irman  diberhentikan dari jabatan ketua DPD. Menurutnya, kasus itu sama seperti yang pernah terjadi pada Akil Mochtar saat masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Akil yang ditangkap KPK pada 2013 karena menerima suap dalam penanganan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya dilengserkan dari posisi ketua MK. "Itulah menjadi kesimpulan pemberhentian MK," ujar Refly.

BACA JUGA: OTT KPK Cuma Rp 100 Juta, Ada Apa?

Kendati demikian Refly juga mengingatkan agar sebelum DPD mencopot Irman dari posisi ketua, BK terlebih dulu mendapatkan keterangan tertulis dari KPK terkait status tersangka yang disandang senator asal Sumatera Barat itu.  "Saya menganggap itu perlu," katanya.

Zain Badjeber juga menyarankan ke Ketua BK DPD, AM Fatwa untuk memberhentikan Irman dari posisi ketua. Rujukannya adalah Pasal 52 ayat 3 huruf c Tata Tertib DPD yang mengatur bahwa  ketua dan/atau wakil ketua DPD akan diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.

BACA JUGA: Dor... Satu Lagi Pengikut Santoso Tewas Dipelor

"Tata tertib mengatakan seperti itu," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Irman pada Sabtu (17/9) dini hari karena menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, serta adiknya Willy Sutanto. Uang itu diduga untuk suap agar Irman membantu CV Semesta Berjaya mendapatkan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat.(cr2/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Lukas: Jangan Rampas Kekayaan Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler