jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri mencium aroma tak sedap dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor wali kota Jakarta Pusat. Ternyata, kasus itu bermula dari laporan masyarakat.
Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan masjid yang dibiayai APBD DKI tahun 2010 itu dalam tahap penyelidikan. Bareskrim menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 untuk mengungkap kasus itu.
BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kantor Wali Kota Jakpus
Penyelidikan itu merujuk pada laporan masyarakat bernomor LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016. Dari situ, tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim melakukan pengecekan fisik masjid di kompleks kantor wali kota Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Korupsi Bareskrim, Brigjen Akhmad Wiyagus lantas menerbitkan surat bernomor B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 perihal surat pemberitahuan cek fisik. Namun, Bareskrim masih belum bisa mengumbar informasi lebih rinci soal kasus yang diduga menyeret Sekretaris Daerah DKI Saifullah dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni itu.
BACA JUGA: Duh, Ada Aroma Korupsi di Proyek Masjid Pemkot Jakpus
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto hanya membenarkan adanya penyelidikan itu, termasuk soal pemeriksaan atas Saifullah. Namun, soal pelapor kasus itu, Erwanto tetap merahasiakannya.
“Siapa pun pelapornya itu wajib dilindungi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2017).
BACA JUGA: Bareskrim Didesak Segera Periksa Desmond Mahesa
Seperti diketahui, pada 2010-2011 Pemprov DKI membangun Masjid Al Fauz di kompleks kantor wali kota Jakpus. Masjid yang terdiri dari dua lantai itu menghabiskan anggaran Rp 27 miliar.
Pembangunan masjid itu dimulai saat Sylviana Murni masih menjadi wali kota Jakpus pada 2010. Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010, sedangkan pembangunannya rampung pada akhir Desember 2010.
Masjid itu diresmikan pada 30 Januari 2011 oleh Fauzi Bowo selaku gubernur DKI kala itu. Sedangkan pada 4 November 2010 atau saat proses pembangunan masjid masih berjalan, posisi wali kota Jakpus berganti dari Sylviana ke Saifullah.
Menurut Erwanto, pihaknya tengah menyelidiki kasus itu. Namun, dia belum memerinci korupsinya.
"Penyelidikan itu ada, soal masjid wali kota Jakpus. Tapi kalau penyelidikan kita enggak bisa kasih detailnya," pungkas dia.(elf/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Rahasiakan Saksi-Saksi Kasus Jokowi Undercover
Redaktur : Tim Redaksi