Dua Pegawai yang Disidak Ganjar Pranowo Dijatuhi Sanksi

Kamis, 08 Mei 2014 – 09:46 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Dua pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Jateng, yang tertangkap tangan Gubernur Ganjar Pranowo menerima pungli jembatan timbang Subah Batang Minggu ( 27/4) lalu sudah dijatuhi sanksi. Namun sanksinya hanya dinonaktifkan.

 

“Mereka sudah dinonaktifkan sejak 29 April dari dinasnya di jembatan timbang. Mereka berdua kini dinas di sini (Kantor Dishubkominfo Jateng.red),” kata Kepala Dishubkominfo Jateng, Urip Sihabudin di kantornya Jalan Siliwangi Semarang Rabu (7/5) kemarin.

BACA JUGA: Razia Perempuan Berbusana Ketat, Keliru Tangkap Waria

Meski sudah dinonaktfikan, kata Urip, keduanya akan  mendapatkan sanksi kepegawaian. Sanksi  itu dikeluarkan oleh tim pemeriksa yang anggotanya adalah gabungan dari Dishbubkominfo, Inspektorat Jateng dan BKD Jateng.

BACA JUGA: Mobil Travel Terjun ke Sungai, Supir Kabur

“Untuk sanksi kepegawaian bagi dua orang itu sudah diputuskan oleh tim.  Kini tinggal kami sampaikan ke gubernur untuk mendapatkan surat keputusan (SK),” terangnya.

Ditanya soal sanksinya itu, Urip belum bersedia menyebutkan bentuk sanksinya. Karena keputusan itu baru akan disampaikan kepada Gubernur Jateng dalam waktu satu atau tiga hari ke depan.

BACA JUGA: Umur 15 Tahun Lahirkan Empat Anak

“Kalau nanti SK Gubernur Jateng sudah resmi keluar, akan saya sampaikan bentuk sanksinya kepada wartawan,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, pungutan liar (pungli) yang dilakukan dua pegawai tersebut atas inisiatif sendiri, tidak ada perintah dari atasan.

Meski demikian, ujar Urip, atasan kedua pegawai tersebut yakni Kepala Seksi Pengawas dan Operasional dan Kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) jembatan timbang Subah, Batang juga akan dikenai sanksi manajerial.

“Mereka mendapat sanksi manajerial, karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.

Lebih lanjut Urip menyatakan dalam upaya menghilangkan pungli di jembatan timbang, dia akan segera melakukan pembenahan sistem operasionalisasi.

Pembenahan yang dilakukan antara lain, menggunakan sitem portal elektronik, seperti yang digunakan di tempat parkir kendaraan. Setiap sopir akan masuk ke jembatan timbang menekan tombol mengambil karcis yang berisi data berisi berat muatan baru pintu portal terbuka.

Selain itu, pembayaran denda kelebihan muatan tidak ke petugas Dishubkominfo di jembatan timbang. Melainkan langsung ke teler bank yang stand by di sana.

“Kami sedang menjajagi kerja sama dengan Bank Jateng untuk pembayaran denda di jembatan timbang. Kami akan memperkecil keterlibat orang, supaya peluang pungli tidak ada,” bebernya.

Ditanya soal revisi perda jembatan timbang, Urip mengatakan setuju dengan rencana gubernur yang akan melakukan revisi perda. Namun sebaiknya, revisi perda itu dilakukan setelah keluar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang jembatan timbang. Yang merupakan peraturan turunan dari UU No 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau PP dan Permen dari UU No 22 tahun 2009 belum keluar, maka revisi itu akan sia-sia. Karena, begitu PP dan Permen itu keluar,  maka akan melakukan revisi lagi,” terangnya.  (saf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Sentral Terbakar, Khawatir Api Terus Membesar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler