GORONTALO – Deretan pejabat di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo baik dari Legislatif maupun Eksekutif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terus bertambahSelasa (3/5), Kejaksaan Negeri Suwawa resmi menetapkan anggota DPRD NI alias Niko dan Kabag Umum Pemkab Bonbol SYG alias Syaiful resmi ditetapkan sebagai tersangka baru
BACA JUGA: Diduga Teroris, Pedagang Dibekuk Polisi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Suwawa, Rahmat Idrak mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan buku pada Perpustakaan Kabupaten Bonbol
Dasar ditetapkannya Syaiful dan Niko sebagai tersangka dalam kasus yang disinyalir merugikan negara senilai ratusan juta rupiah itu
BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi PNS Korban Penganiayaan
Sebab, setelah melalui proses pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Suwawa, ditengarai keduanya terlibat“Dari hasil pengembangan penyidikan melalui tersangka Idris yang sudah diperiksa lebih dulu
BACA JUGA: Mobil Dalmas Tabrakan, Dua Polisi Kritis
Ada dugaan kuat keterlibatan kedua tersangkaSelain itu kami juga sudah punya alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Niko dan Syaiful sebagai tersangka,”kata Rahmat kepada Gorontalo Post (Group JPNN) di ruangkerjannya, Selasa (3/5)Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, penetapan Niko karena bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggara (KPA) yang kala itu menjabat Kepala PerpusatakaanSedangkan Niko bekerja sama dengan tersangka Idris dalam pengadaan buku perpustakaan yang harganya di atas harga normalSebelumnya Niko juga pernah ikut serta dalam proses lelang tender pengadaan buku perpustakaan Bonbol dengan perusahaanya bernama CV Pionir meski pada akhirnya tidak menang dalam tender(roy/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Didesak Ambil Alih Kasus Penganiayaan PNS
Redaktur : Tim Redaksi