Dua Pejabat Bonbol Ditetapkan Tersangka

Rabu, 04 Mei 2011 – 05:41 WIB

GORONTALO – Deretan pejabat di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo baik dari Legislatif maupun Eksekutif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terus bertambahSelasa (3/5), Kejaksaan Negeri Suwawa resmi menetapkan anggota DPRD NI alias Niko dan Kabag Umum Pemkab Bonbol SYG alias Syaiful resmi ditetapkan sebagai tersangka baru

BACA JUGA: Diduga Teroris, Pedagang Dibekuk Polisi


 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Suwawa, Rahmat Idrak mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan buku pada Perpustakaan Kabupaten Bonbol
Proyek pengadaan buku tersebut pada tahun anggaran 2006 senilai Rp 1,2 miliar. 

Dasar ditetapkannya Syaiful dan Niko sebagai tersangka dalam kasus yang disinyalir merugikan negara senilai ratusan juta rupiah itu

BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi PNS Korban Penganiayaan

Sebab, setelah melalui proses pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Suwawa, ditengarai keduanya terlibat


“Dari hasil pengembangan penyidikan melalui tersangka Idris yang sudah diperiksa lebih dulu

BACA JUGA: Mobil Dalmas Tabrakan, Dua Polisi Kritis

Ada dugaan kuat keterlibatan kedua tersangkaSelain itu kami juga sudah punya alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Niko dan Syaiful sebagai tersangka,”kata Rahmat kepada Gorontalo Post (Group JPNN) di ruangkerjannya, Selasa (3/5)

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, penetapan Niko karena bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggara (KPA) yang kala itu menjabat Kepala PerpusatakaanSedangkan Niko  bekerja sama dengan tersangka Idris dalam pengadaan buku perpustakaan yang harganya di atas harga normalSebelumnya Niko juga pernah ikut serta dalam proses lelang tender pengadaan buku perpustakaan Bonbol dengan perusahaanya bernama CV Pionir meski pada akhirnya tidak menang dalam tender(roy/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Didesak Ambil Alih Kasus Penganiayaan PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler