JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang menjadi korban penganiayaan yang pelakunya diduga Walikota Medan Rahudman HarahapHanya saja, perlindungan baru akan dilakukan jika sudah ada permintaan resmi dari korban atau pihak keluarganya.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menjelaskan, hingga kemarin siang LPSK belum menerima permintaan dimaksud. Jika sudah ada permintaan, maka tahapan-tahapan mekanisme perlindungan saksi akan dilakukan.
"Langkah pertama, kita akan tanya ke pihak kepolisian setempat mengenai duduk perkara sesungguhnya dan bagaimana kondisi si korban," terang Abdul Haris kepada JPNN kemarin (3/5).
Penjelasan dari kepolisian dianggap penting, lanjutnya, sekaligus untuk mengetahui jenis perkara
BACA JUGA: Mobil Dalmas Tabrakan, Dua Polisi Kritis
"Karena LPSK hanya melindungi korban tindak pidana," terangnya.Jika sudah dipastikan jenis perkaranya adalah pidana, maka LPSK menggelar rapat pleno untuk menentukan layak-tidaknya si korban mendapat perlindungan
Abdul Haris juga mendesak agar Polresta Medan cepat bertindak
BACA JUGA: Kapolda Didesak Ambil Alih Kasus Penganiayaan PNS
"Polisi harus mengambil langkah cepat untuk menentukan kasus Masfar ini termasuk jenis pidana atau tidakTerpisah, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, tetap peluang kemendagri mengirimkan tim klarifikasi ke Medan
BACA JUGA: Setelah Anak, Giliran Ayah Didakwa Korupsi
Hasil klarifikasi itu akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah apa yang bisa diambil kemendagri.Jika hasil klarifikasi menemukan indikasi Rahudman memang terbukti melakukan tindak kekerasan, maka kemendagri akan memanggil Rahudman untuk dibina.
Djohermansyah menyesalkan jika benar Rahudman terlibat perkara ini"Kalau kepala daerah sampai bertengkar, apalagi melakukan kekerasan, kan itu mengganggu jalannya pemerintahanHarusnya kepala daerah bijak," cetus mantan Deputi Setwapres Bidang Politik ini(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Minta Calon Independen Diakomodir
Redaktur : Tim Redaksi